Jumat, 29 April 2016

Tugas Bahasa Indonesia 2



1. Mencari dan membedakan laporan

Laporan adalah suatu cara komunikasi dimana penulis menyampaikan informasi kepada seseorang atau suatu badan karena tanggungjawab yang dibebankan kepadanya. Dalam laporan berisi tentang penyampaian  informasi  mengenai sebuah masalah yang telah atau tengah diselidiki dalam bentuk fakta-fakta yang diarahkan kepada pemikiran dan tindakan yang akan diambil.

Macam – Macam Laporan :

1. Laporan Berbentuk Formulir Isian
Untuk menulis laporan semodel ini biasanya telah disiapkan blangko daftar isian yang diarahkan kepada tujuan yang akan dicapai. Laporan tersebut bersifat rutin dan seringkali berbentuk angka-angka.

2. Laporan Berbentuk Surat
Bila sebuah laporan tidak banyak mengandung tabel, angka atau sesuatu hal lain yang digolongkan pada tabel dan angka, maka bentuk yang paling umum dipergunakan adalah laporan berbentuk surat. Laporan berbentuk ini tidak banyak berbeda dengan sebuah surat biasa, kecuali bahwa ada sesuatu subyek yang ingin disampaikan agar dapat diketahui oleh penerima laporan. Jika penulis laporan mempergunakan bentuk surat dalam laporannya, maka nada dan pendekatan yang bersifat pribadi memegang peranan yang penting, seperti halnya dengan surat-surat lainnya.

3. Laporan Berbentuk Memorandum
Laporan yang berbentuk memorandum( saran, nota, catatan pendek) mirip dengan laporan berbentuk surat, namun biasanya lebih singkat. Biasanya digunakan untuk suatu laporan yang singkat dalam bagian-bagian suatu organisasi, atau antara atasan dan bawahan dalam suatu hubungan kerja dan seringkali bermanfaat utuka suatau laporan yang bersifat formal.

4. Laporan Berkala
Laporan semacam ini selalu dibuat dalam jangka waktu tertentu. Dalam bentuk sederhana, laporan semacam ini dapat dibuat dalam bentuk formulir-formulir isian, atau dalam bentuk memorandum.

5. Laporan Laboratoris
Tujuan laporan laboratoris adalah menyampaikan hasil dari percobaan atau kegiatan yang dilakuakan dalam laboratoria. Oleh sebab itu laporan ini seringkali memuat percobaan-percobaan yang telah dilakukan. Kerangka laporan laboratoris:
  1. Halaman judul
  2. Obyek atau tujuan
  3. Teori (yang menyangkut teori mana yang diterapkan)
  4. Metode (prosedur yang digunakan)
  5. Hasil-hasil yang dicapai dalam percobaan ini dengan mempergunakan metode diatas
  6. Diskusi atas hasil yang telah dicapai dalam percobaan
  7. Kesimpulan
  8. Apendiks
  9. Data asli

2. Membuat laporan ilmiah

BAB I
PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang Masalah
Penggunaan internet bukanlah suatu hal yang istimewa atau khusus untuk kalangan tertentu, baik dari segi profesi, kalangan masyarakat, pendidikan dan usia, dan hampir semua golongan mengetahui dan akrab dengan internet.
Seiring dengan berjalannya waktu  yang pesat, banyak situs dan aplikasi pertemanan promosi dan aplikasi-aplikasi lain. Diantaranya adalah Google Talk, AIM, Yahoo, Live Mesengger, My Space, Friendster, Twitter dan Facebook.
Pada Proposal penelitian ini kami mencoba menganalisa dampak pengarus Facebook terhadap pelajar dan menghubukannya terhadap tingkat prestasi belajar mereka masing-masing. Proposal penelitian ini sudah kami rancang sedemikian rupa sesuai dengan topik yang sudah kami bahas dengan materi serta pembahasan secara garis besar. Berikut ini adalah isi daripada karya tulis yang sudah kami buat. Semoga anda membacanya memperoleh pengetahuan seperti yang anda inginkan sebelumnya.

1.2    Rumusan Masalah
Dalam Proposal ini, rumusan masalah yang kelompok kami dapat disimpulkan sesuai dengan masalah pada judul penelitian kami adalah sebagai berikut :
a)         Apa sebenarnya yang dimaksud dengan FB ?
b)        Mengapa banyak remaja yang menggunakan FB ?
c)         Apa dampak FB bagi kalangan remaja ?

1.3    Tujuan Penelitian
a)         Untuk mengetahui arti FB sebenarnya
b)        Untuk mengetahui alasan remaja mengetahui FB
c)         Untuk mengetahui dampak positif dan negatif dari FB bagi kalangan remaja

1.4    Hipotesis
Hipotesis kelompok kami dapat disimpulkan pada proposal ini terdiri dari 2 bagian yaitu sebagai berikut :
Ho          :    Tidak adanya pengaruh Facebook siswa MA NURUL HUDA terhadap prestasi belajar
Hi           :    Adanya pengaruh Facebook siswa MA NURUL HUDA terhadap prestasi belajar

1.5    Operasionalisasi Variabel
Variabel yang ada dalam Karya Tulis ini terbagi menjadi 2 variabel, yaitu :
-       Variabel Bebas   : Pengaruh Facebook terhadap pelajar
-       Variabel Terikat  : Prestasi Belajar


BAB II
METODE PENELITIAN

Pada bagian ini, metode penelitian yang kami gunakan adalah metode penelitian kuantitatif dengan pendekatan secara deskriftif.
Metode penelitian yang kami gunakan pada laporan hasil penelitian kami ini juga meliputi beberapa indikator.

2.1         Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang kelompok kami terapkan pada laporan hasil penelitian ini adalah jenis penelitian kuantitatif. Kami memilih jenis penelitian tersebut karena disebabkan jangka waktu yang kami miliki hanya sebentar sehingga tidak memungkinkan kami untuk menerapkan jenis penelitian kualitatif.

2.2         Lokasi Penelitian
Lokasi yang menjadi tempat bagi kami untuk melakukan penelitian adalah lingkungan MA NURUL HUDA seluruhnya.

2.3         Metode Pengumpulan Data
Metode yang kami lakukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.    Metode Observasi
Yaitu dilakukan dengan cara melakukan pengamatan secara langsung terhadap aktifitas di lapangan.
2.    Metode Study Pustaka
Yaitu berupa kajian literature yang sesuai dengan penelitian baik berupa buku maupun dari sumber internet.

2.4         Populasi dan Sampel
              Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh siswa MA NURUL HUDA. Sedangkan, sampel yang berjumlah 2 orang siswa MA NURUL HUDA dari masing-masing kelas. 



BAB III
MATERI PENJELASAN TENTANG FACEBOOK

3.1         Sejarah Facebook
Facebook adalah situs web jaringan sosial yang diluncurkan pada 4 Februari 2004 dan didirikan oleh Mark Zuckerberg.
Pada Juli 2007 situs ini memiliki jumlah pengguna terbesar diantara sistus-situs lain.

3.2         Dampak Positif Facebook
a.         Lebih informatif, ada new speed, status update, photos, posted item. Kita bisa dengan mudah memantau hal apa saja yang terjadi.
b.        Lebih mudah mengecek pembicaraan dengan rekan-rekan kita.
c.         Jika ada event kemudian ada foto-foto, kita bisa men-tagged teman kita sehingga bisa melihat foto tersebut dari tempat mereka.

3.3         Dampak Negatif Facebook
a.       Autis membayangi kita
b.      Minimnya sosialisasi dengan lingkungan
c.       Boros
d.      Mengganggu kesehatan
e.       Waktu belajar kurang
f.       Kurangnya perhatian untuk keluarga
g.      Tersebarnya data pribadi
h.      Mudah menemukan sesuatu berbau pornografi dan sex
i.        Rawan terjadinya perselisihan
j.        Rawan penipuan

3.4         Alasan Remaja Menggunakan Facebook
1.        Mempermudah kegiatan belajar, karena dapat digunakan sebagai sarana untuk berdiskusi dengan teman
2.        Mencari dan menambah teman, karena akun FB dapat berteman kembali dengan teman lama
3.        Menghilangkan kepenatan belajar, itu bisa menjadi obat stres setelah seharian bergelut dengan pelajaran di sekolah.

3.5         Pencegah hal-hal yang Tidak Diinginkan Dalam Menggunakan Facebook
1.      Memasang fhoto profil yang sopan karena dengan memasang foto profil ydapat menimbulkan bahkan menimbulkan nafsu
2.      Membuat FB yang tidak menyindir siapapun. Jangan sekali-kali melampiaskan kepada orang lain di jejaring sosial.
3.      Bersikap sopan jaga tingkah laku dan ucapan kita karena dilihat dan disaksikan orang banyak
4.      Menulis sesuatu dan menjelekkan orang lain membuat pengguna FB yang lain merasa malu dan terimidasi dengan sikap kita yang sebenarnya hanya bercanda.


BAB IV
PENUTUP

4.1         Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan terhadap seluruh siswa MA NURUL HUDA, facebook adalah suatu jejaring sosial yang mempunyai beberapa kelebihan dan kekurangan. Facebook juga mempunyai beberapa manfaat, namun juga memberikan dampak negatif. Semua itu tergantung pada diri kita sendiri.
Akan tetapi dampak buruk facebook terhadap kehidupan sosial remaja lebih berbahaya dan perlu diantidifasi.

4.2         Saran
a.    Remaja
Sebaiknya para remaja dapat menggunakan facebook secara konsekuen dengan cara memilih waktu antara waktu belajar dan menggunakan facebook.
b.    Sekolah
Sebaiknya diadakan pembinaan dan sosialisasi terhadap remaja yang nantinya remaja mengerti apa dampak buruk dari facebook


3. Membuat artikel popular tentang msalah yang sedang menjadi pembicaraan hangat di masyarakat

             Negri yang hobi revisi

Presiden Jokowi beserta sederet Pimpinan DPR baru saja mengumumkan bahwa Revisi UU KPK yang selama ini menjadi bola panas di Senayan telah resmi ditunda. Sikap dari Presiden yang seakan-akan “kompromi” dengan DPR menjadi sikap yang kontradiktif untuk menciptakan Indonesia bebas dari korupsi.
Dalil penguatan yang selama ini menjadi alasan oknum-oknum DPR untuk merevisi UU KPK sudah dinilai publik sebagai suatu kebohongan besar. Draft yang beredar di masyarakat menunjukkan betapa KPK yang selama ini menjadi baris terdepan untuk memberantas korupsi sedang “dikerjai” oleh anggota DPR. Tarik menarik kepentingan partai politik kemudian dipertontonkan kepada publik.
Memasukkan Revisi UU KPK dalam Prolegnas DPR tahun 2016 seakan menjadi jalan keluar bagi DPR untuk mencoba mengkebiri kembali wewenang KPK menjadi lebih lemah. Beberapa partai politik yang diharapkan masyarakat menjadi representasi suara rakyat kian menunjukkan niat buruk yang sebenarnya.

Setidaknya ada 4 poin penting terkait penundaan yang disepakati oleh Presiden dan Pimpinan DPR.




Pertama, keputusan Presiden untuk menunda pembahasan Revisi UU KPK ini sangat bertolak belakang dengan program “Nawacita” yang selama masa kampanye selalu didengung-dengungkan oleh Jokowi-JK. Dalam salah satu program tersebut Jokowi-JK berkomitmen untuk menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Seakan jargon Nawacita itu hanya dijadikan objek kampanye dan dilupakan ketika mendapatkan kekuasaan.
Kedua, menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW) total kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi pada tahun 2015 sebanyak 3,1 trilyun dan nilai suap yang dilakukan oleh tersangka-tersangka kasus korupsi sebanyak 450,45 milyar. Data tersebut mengindikasikan bahwa Indonesia adalah salah satu dari negara yang sedang mengalami badai korupsi yang dahsyat. Presiden seharusnya bisa bertindak bijak dan tegas menanggapi upaya membumihanguskan KPK yang gencar dilakukan oleh oknum-oknum di DPR.
Ketiga, revisi UU KPK ini bukan baru pertama kali digulirkan oleh partai-partai politik di DPR. Tercatat sudah 4 kali para anggota dewan mengeluarkan “jurus” untuk merevisi UU KPK. Mulai dari umur KPK yang dibatasi hanya 12 tahun, penyadapan harus izin Ketua Pengadilan Negeri, KPK hanya bisa menangani kasus korupsi yang bernilai 50 milyar, sampai kepada usaha terakhir mereka dengan membatasi wewenang Ketua KPK dengan membentuk Dewan Pengawas, KPK tidak diperbolehkan lagi mengangkat penyidik independen, penyadapan dan penyitaan harus melalui izin Dewan Pengawas, dan penerbitan SP3 yang selama ini tidak pernah ada di KPK.


Keempat, Presiden Jokowi dan DPR terkesan menutup mata dengan pergerakan-pergerakan rakyat yang bersikeras menolak Revisi UU KPK ini masuk dalam prolegnas DPR tahun 2016. Berbagai aksi telah diinisiasi oleh berbagai elemen masyarakat Indonesia, dari mulai aksi Save KPK yang dilakukan di beberapa daerah, dukungan para Guru Besar Universitas yang menolak Revisi UU KPK, sampai dukungan dari grup band Slank yang membuat konser mini di KPK untuk menggalang dukungan penolakan Revisi UU KPK. Rangkaian dukungan masyarakat Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia masih butuh KPK yang kuat, bukan KPK yang “masuk angin”.
Sikap penolakan dari Presiden seharusnya menjadi langkah terbaik untuk mengakhiri “drama” politik ini. Penundaaan pembahasan Revisi UU KPK seakan menjadi “bom” yang sewaktu-waktu bisa meledak. Efek dari penundaan tersebut adalah akan timbul perasaan ketidakpastian dari masyarakat tentang nasib KPK kedepan dan muncul keraguan dari komitmen pemberantasan korupsi di era Jokowi-JK.

 

Komitmen KPK
Pimpinan KPK yang baru ini sudah menunjukkan taring dalam pemberantasan korupsi. Hal ini terbukti dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah menciduk 2 orang koruptor dalam waktu 2 bulan. Dimulai dari kasus seorang anggota legislatif dari PDIP kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Kasubdit Mahkamah Agung. Hampir dari semua kalangan di Pemerintahan pernah berurusan dengan KPK, baik ranah eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK telah mengeluarkan sikap yang tegas bahwa poin-poin di draft Revisi UU KPK akan melemahkan KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi. Hal senada juga diikuti oleh Wadah Pegawai KPK untuk menolak Revisi UU KPK dan menuntut agar Presiden mengeluarkan pernyataan menolak Revisi UU KPK tersebut.
Bukan hanya Ketua KPK saat ini yang tegas menolak revisi tersebut, bahkan Ketua KPK sebelumnya juga mengeluarkan seruan untuk bersama-sama menolak Revisi UU KPK. Dimulai dari Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Indraseno Adji, sampai kepada Chandra M Hamzah. Ini membuktikan bahwa KPK masih terus berkomitmen untuk terus memperkuat lembaga anti rasuah tersebut.
Menurut catatan ICW dari rentan waktu 2004 sampai tahun 2014, KPK telah mempunyai sederet prestasi dalam pemberantasan korupsi. Diantaranya, KPK berhasil menangkap 3 Menteri aktif era pemerintahan SBY yaitu Andi Mallarangeng (eks Menpora), Jero Wacik (eks Menteri ESDM), dan Suryadharma Ali (eks Menteri Agama), belum lagi KPK berhasil menangkap Ketua MK dan Pimpinan Partai Politik (Suryadharma Ali dan Anas Urbaningrum), serta KPK mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 249 trilyun.
Tentu sederet prestasi yang sudah diperlihatkan oleh KPK dikarenakan wewenang yang besar serta kepercayaan publik yang masih tinggi kepada lembaga ini. Lalu jika publik masih percaya dengan KPK “rasa” sekarang, kenapa wewenangnya harus diganggu?
 


Peta Politik Senayan
PDIP beserta partai koalisi pendukung Pemerintah menjadi pelopor lahirnya Revisi UU KPK di DPR. Sikap yang tidak disangka-sangka dipertontonkan oleh Partai Banteng Merah tersebut, bersama Partai Nasdem, Hanura, PKB, Golkar, PPP, dan Partai PAN, mereka berusaha sekuat tenaga untuk memasukkan Revisi UU KPK ke Prolegnas DPR tahun 2016. Partai koalisi yang harusnya bisa menjadi cerminan komitmen Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kini menjadi sekumpulan elite yang hanya mementingkan kepentingan kelompok.
Sampai saat ini hanya Gerindra, Demokrat, dan PKS yang menolak Revisi UU KPK masuk Prolegnas DPR 2016. Dalam konteks ini justru partai oposisi pemerintah yang menjadi representasi komitmen Jokowi JK pada masa kampanye 2014. Justru yang dibutuhkan rakyat saat ini adalah komitmen dari kedua kubu di pemerintahan agar lebih bisa menjaga marwah dan semakin memperkuat KPK.
Komisi III DPR RI yang diharapkan menjadi palang penghambat pelemahan KPK justru menjadi corong utama yang ingin membumihanguskan lembaga anti rasuah itu. Dengan alasan setiap lembaga harus ada “Dewan Pengawas” menjadi senjata tangkisan utama mereka ketika publik bersuara tentang revisi UU KPK. Seakan-akan Komisi Hukum DPR RI itu kehilangan penafsiran yang tepat tentang tujuan mereka berada di Senayan.
Saat ini seluruh masyarakat Indonesia menantikan trio eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang pro terhadap pemberantasan korupsi. Ekskutif yang mendengarkan suara rakyat, legislatif yang menjadi penyambung lidah rakyat, dan yudikati yang menjadi panglima hukum pelindung rakyat. Jelas sudah putusannya, Presiden meminta DPR untuk menunda pembahasan RUU KPK. Bisa dipastikan seluruh elemen masyarakat kecewa terhadap unsur “trias politica” di awal tahun 2016 ini. Sebenarnya ini bisa menjadi momentum yang baik bagi Presiden dan DPR sebagai “panitia” pembuat UU untuk membuktikan bahwa UU yang mereka buat semata-mata untuk rakyat dan ditujukan untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi.