1.
Mencari dan membedakan laporan
Laporan
adalah suatu cara komunikasi dimana penulis menyampaikan informasi kepada
seseorang atau suatu badan karena tanggungjawab yang dibebankan kepadanya.
Dalam laporan berisi tentang penyampaian informasi mengenai sebuah
masalah yang telah atau tengah diselidiki dalam bentuk fakta-fakta yang
diarahkan kepada pemikiran dan tindakan yang akan diambil.
Macam – Macam Laporan :
1. Laporan Berbentuk Formulir Isian
Untuk menulis laporan semodel ini
biasanya telah disiapkan blangko daftar isian yang diarahkan kepada tujuan yang
akan dicapai. Laporan tersebut bersifat rutin dan seringkali berbentuk
angka-angka.
2. Laporan Berbentuk Surat
Bila sebuah laporan tidak banyak
mengandung tabel, angka atau sesuatu hal lain yang digolongkan pada tabel dan
angka, maka bentuk yang paling umum dipergunakan adalah laporan berbentuk
surat. Laporan berbentuk ini tidak banyak berbeda dengan sebuah surat biasa,
kecuali bahwa ada sesuatu subyek yang ingin disampaikan agar dapat diketahui
oleh penerima laporan. Jika penulis laporan mempergunakan bentuk surat dalam
laporannya, maka nada dan pendekatan yang bersifat pribadi memegang peranan
yang penting, seperti halnya dengan surat-surat lainnya.
3. Laporan Berbentuk Memorandum
Laporan yang berbentuk memorandum(
saran, nota, catatan pendek) mirip dengan laporan berbentuk surat, namun
biasanya lebih singkat. Biasanya digunakan untuk suatu laporan yang singkat
dalam bagian-bagian suatu organisasi, atau antara atasan dan bawahan dalam
suatu hubungan kerja dan seringkali bermanfaat utuka suatau laporan yang
bersifat formal.
4. Laporan Berkala
Laporan semacam ini selalu dibuat
dalam jangka waktu tertentu. Dalam bentuk sederhana, laporan semacam ini dapat
dibuat dalam bentuk formulir-formulir isian, atau dalam bentuk memorandum.
5. Laporan Laboratoris
Tujuan laporan laboratoris adalah
menyampaikan hasil dari percobaan atau kegiatan yang dilakuakan dalam
laboratoria. Oleh sebab itu laporan ini seringkali memuat percobaan-percobaan
yang telah dilakukan. Kerangka laporan laboratoris:
- Halaman judul
- Obyek atau tujuan
- Teori (yang menyangkut teori mana yang diterapkan)
- Metode (prosedur yang digunakan)
- Hasil-hasil yang dicapai dalam percobaan ini dengan mempergunakan metode diatas
- Diskusi atas hasil yang telah dicapai dalam percobaan
- Kesimpulan
- Apendiks
- Data asli
2.
Membuat laporan ilmiah
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Penggunaan internet bukanlah suatu hal yang
istimewa atau khusus untuk kalangan tertentu, baik dari segi profesi, kalangan
masyarakat, pendidikan dan usia, dan hampir semua golongan mengetahui dan akrab
dengan internet.
Seiring dengan berjalannya waktu yang pesat, banyak situs dan aplikasi
pertemanan promosi dan aplikasi-aplikasi lain. Diantaranya adalah Google Talk,
AIM, Yahoo, Live Mesengger, My Space, Friendster, Twitter dan Facebook.
Pada Proposal penelitian ini kami mencoba
menganalisa dampak pengarus Facebook terhadap pelajar dan menghubukannya
terhadap tingkat prestasi belajar mereka masing-masing. Proposal penelitian ini
sudah kami rancang sedemikian rupa sesuai dengan topik yang sudah kami bahas
dengan materi serta pembahasan secara garis besar. Berikut ini adalah isi
daripada karya tulis yang sudah kami buat. Semoga anda membacanya memperoleh
pengetahuan seperti yang anda inginkan sebelumnya.
1.2 Rumusan
Masalah
Dalam Proposal ini, rumusan masalah yang
kelompok kami dapat disimpulkan sesuai dengan masalah pada judul penelitian
kami adalah sebagai berikut :
a)
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan FB ?
b)
Mengapa banyak remaja yang menggunakan FB ?
c)
Apa dampak FB bagi kalangan remaja ?
1.3 Tujuan
Penelitian
a)
Untuk mengetahui arti FB sebenarnya
b)
Untuk mengetahui alasan remaja mengetahui FB
c)
Untuk mengetahui dampak positif dan negatif dari FB bagi kalangan remaja
1.4 Hipotesis
Hipotesis kelompok kami
dapat disimpulkan pada proposal ini terdiri dari 2 bagian yaitu sebagai berikut
:
Ho : Tidak
adanya pengaruh Facebook siswa MA NURUL HUDA terhadap prestasi belajar
Hi : Adanya
pengaruh Facebook siswa MA NURUL HUDA terhadap prestasi belajar
1.5 Operasionalisasi
Variabel
Variabel
yang ada dalam Karya Tulis ini terbagi menjadi 2 variabel, yaitu :
-
Variabel Bebas :
Pengaruh Facebook terhadap pelajar
-
Variabel Terikat :
Prestasi Belajar
BAB II
METODE
PENELITIAN
Pada bagian ini,
metode penelitian yang kami gunakan adalah metode penelitian kuantitatif dengan
pendekatan secara deskriftif.
Metode penelitian
yang kami gunakan pada laporan hasil penelitian kami ini juga meliputi beberapa
indikator.
2.1
Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang kelompok kami terapkan
pada laporan hasil penelitian ini adalah jenis penelitian kuantitatif. Kami
memilih jenis penelitian tersebut karena disebabkan jangka waktu yang kami
miliki hanya sebentar sehingga tidak memungkinkan kami untuk menerapkan jenis
penelitian kualitatif.
2.2
Lokasi Penelitian
Lokasi yang menjadi tempat bagi kami untuk
melakukan penelitian adalah lingkungan MA NURUL HUDA seluruhnya.
2.3
Metode Pengumpulan Data
Metode yang kami lakukan dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut :
1. Metode Observasi
Yaitu dilakukan dengan cara melakukan
pengamatan secara langsung terhadap aktifitas di lapangan.
2. Metode Study Pustaka
Yaitu berupa kajian literature yang sesuai
dengan penelitian baik berupa buku maupun dari sumber internet.
2.4
Populasi dan Sampel
Populasi
dalam penelitian ini adalah seluruh siswa MA NURUL HUDA. Sedangkan, sampel yang
berjumlah 2 orang siswa MA NURUL HUDA dari masing-masing kelas.
BAB III
MATERI PENJELASAN TENTANG FACEBOOK
3.1
Sejarah Facebook
Facebook adalah situs web jaringan sosial
yang diluncurkan pada 4 Februari 2004 dan didirikan oleh Mark Zuckerberg.
Pada Juli 2007 situs ini memiliki jumlah
pengguna terbesar diantara sistus-situs lain.
3.2
Dampak Positif Facebook
a.
Lebih informatif, ada new speed, status update, photos, posted item. Kita bisa
dengan mudah memantau hal apa saja yang terjadi.
b. Lebih
mudah mengecek pembicaraan dengan rekan-rekan kita.
c.
Jika ada event kemudian ada foto-foto, kita bisa men-tagged teman kita sehingga
bisa melihat foto tersebut dari tempat mereka.
3.3
Dampak Negatif Facebook
a.
Autis membayangi kita
b.
Minimnya sosialisasi dengan lingkungan
c.
Boros
d.
Mengganggu kesehatan
e.
Waktu belajar kurang
f.
Kurangnya perhatian untuk keluarga
g.
Tersebarnya data pribadi
h.
Mudah menemukan sesuatu berbau pornografi dan sex
i.
Rawan terjadinya perselisihan
j.
Rawan penipuan
3.4
Alasan Remaja Menggunakan Facebook
1.
Mempermudah kegiatan belajar, karena dapat digunakan sebagai sarana untuk
berdiskusi dengan teman
2.
Mencari dan menambah teman, karena akun FB dapat berteman kembali dengan teman
lama
3.
Menghilangkan kepenatan belajar, itu bisa menjadi obat stres setelah seharian
bergelut dengan pelajaran di sekolah.
3.5
Pencegah hal-hal yang Tidak Diinginkan Dalam Menggunakan Facebook
1.
Memasang fhoto profil yang sopan karena dengan memasang foto profil ydapat
menimbulkan bahkan menimbulkan nafsu
2.
Membuat FB yang tidak menyindir siapapun. Jangan sekali-kali melampiaskan
kepada orang lain di jejaring sosial.
3.
Bersikap sopan jaga tingkah laku dan ucapan kita karena dilihat dan disaksikan
orang banyak
4.
Menulis sesuatu dan menjelekkan orang lain membuat pengguna FB yang lain merasa
malu dan terimidasi dengan sikap kita yang sebenarnya hanya bercanda.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah
dilaksanakan terhadap seluruh siswa MA NURUL HUDA, facebook adalah suatu
jejaring sosial yang mempunyai beberapa kelebihan dan kekurangan. Facebook juga
mempunyai beberapa manfaat, namun juga memberikan dampak negatif. Semua itu
tergantung pada diri kita sendiri.
Akan tetapi dampak buruk facebook terhadap
kehidupan sosial remaja lebih berbahaya dan perlu diantidifasi.
4.2
Saran
a. Remaja
Sebaiknya para remaja dapat menggunakan
facebook secara konsekuen dengan cara memilih waktu antara waktu belajar dan
menggunakan facebook.
b. Sekolah
Sebaiknya diadakan pembinaan dan sosialisasi
terhadap remaja yang nantinya remaja mengerti apa dampak buruk dari facebook
3. Membuat artikel popular tentang msalah yang sedang menjadi pembicaraan hangat di masyarakat
Negri yang hobi revisi
Presiden Jokowi beserta sederet Pimpinan DPR baru
saja mengumumkan bahwa Revisi UU KPK yang selama ini menjadi bola panas di
Senayan telah resmi ditunda. Sikap dari Presiden yang seakan-akan “kompromi”
dengan DPR menjadi sikap yang kontradiktif untuk menciptakan Indonesia bebas
dari korupsi.
Dalil penguatan yang selama ini menjadi alasan
oknum-oknum DPR untuk merevisi UU KPK sudah dinilai publik sebagai suatu
kebohongan besar. Draft yang beredar di masyarakat menunjukkan betapa KPK yang
selama ini menjadi baris terdepan untuk memberantas korupsi sedang “dikerjai”
oleh anggota DPR. Tarik menarik kepentingan partai politik kemudian
dipertontonkan kepada publik.
Memasukkan Revisi UU KPK dalam Prolegnas DPR tahun
2016 seakan menjadi jalan keluar bagi DPR untuk mencoba mengkebiri kembali
wewenang KPK menjadi lebih lemah. Beberapa partai politik yang diharapkan
masyarakat menjadi representasi suara rakyat kian menunjukkan niat buruk yang
sebenarnya.
Setidaknya ada 4 poin penting terkait penundaan yang disepakati oleh Presiden dan Pimpinan DPR.
Pertama, keputusan Presiden untuk menunda
pembahasan Revisi UU KPK ini sangat bertolak belakang dengan program “Nawacita”
yang selama masa kampanye selalu didengung-dengungkan oleh Jokowi-JK. Dalam salah
satu program tersebut Jokowi-JK berkomitmen untuk menolak negara lemah dengan
melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat,
dan terpercaya. Seakan jargon Nawacita itu hanya dijadikan objek kampanye dan
dilupakan ketika mendapatkan kekuasaan.
Kedua, menurut data Indonesia Corruption
Watch (ICW) total kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi pada tahun
2015 sebanyak 3,1 trilyun dan nilai suap yang dilakukan oleh
tersangka-tersangka kasus korupsi sebanyak 450,45 milyar. Data tersebut
mengindikasikan bahwa Indonesia adalah salah satu dari negara yang sedang
mengalami badai korupsi yang dahsyat. Presiden seharusnya bisa bertindak bijak
dan tegas menanggapi upaya membumihanguskan KPK yang gencar dilakukan oleh
oknum-oknum di DPR.
Ketiga, revisi UU KPK ini bukan baru pertama
kali digulirkan oleh partai-partai politik di DPR. Tercatat sudah 4 kali para
anggota dewan mengeluarkan “jurus” untuk merevisi UU KPK. Mulai dari umur KPK
yang dibatasi hanya 12 tahun, penyadapan harus izin Ketua Pengadilan Negeri,
KPK hanya bisa menangani kasus korupsi yang bernilai 50 milyar, sampai kepada
usaha terakhir mereka dengan membatasi wewenang Ketua KPK dengan membentuk
Dewan Pengawas, KPK tidak diperbolehkan lagi mengangkat penyidik independen,
penyadapan dan penyitaan harus melalui izin Dewan Pengawas, dan penerbitan SP3
yang selama ini tidak pernah ada di KPK.
Keempat, Presiden Jokowi dan DPR terkesan
menutup mata dengan pergerakan-pergerakan rakyat yang bersikeras menolak Revisi
UU KPK ini masuk dalam prolegnas DPR tahun 2016. Berbagai aksi telah diinisiasi
oleh berbagai elemen masyarakat Indonesia, dari mulai aksi Save KPK yang
dilakukan di beberapa daerah, dukungan para Guru Besar Universitas yang menolak
Revisi UU KPK, sampai dukungan dari grup band Slank yang membuat konser mini di
KPK untuk menggalang dukungan penolakan Revisi UU KPK. Rangkaian dukungan
masyarakat Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia masih butuh KPK yang kuat,
bukan KPK yang “masuk angin”.
Sikap penolakan dari Presiden seharusnya menjadi
langkah terbaik untuk mengakhiri “drama” politik ini. Penundaaan pembahasan
Revisi UU KPK seakan menjadi “bom” yang sewaktu-waktu bisa meledak. Efek dari
penundaan tersebut adalah akan timbul perasaan ketidakpastian dari masyarakat tentang
nasib KPK kedepan dan muncul keraguan dari komitmen pemberantasan korupsi di
era Jokowi-JK.
Komitmen KPK
Pimpinan KPK yang baru ini sudah menunjukkan taring
dalam pemberantasan korupsi. Hal ini terbukti dari Operasi Tangkap Tangan (OTT)
yang telah menciduk 2 orang koruptor dalam waktu 2 bulan. Dimulai dari kasus
seorang anggota legislatif dari PDIP kemudian dilanjutkan dengan penangkapan
Kasubdit Mahkamah Agung. Hampir dari semua kalangan di Pemerintahan pernah
berurusan dengan KPK, baik ranah eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK telah mengeluarkan
sikap yang tegas bahwa poin-poin di draft Revisi UU KPK akan melemahkan KPK
sebagai institusi pemberantasan korupsi. Hal senada juga diikuti oleh Wadah
Pegawai KPK untuk menolak Revisi UU KPK dan menuntut agar Presiden mengeluarkan
pernyataan menolak Revisi UU KPK tersebut.
Bukan hanya Ketua KPK saat ini yang tegas menolak
revisi tersebut, bahkan Ketua KPK sebelumnya juga mengeluarkan seruan untuk
bersama-sama menolak Revisi UU KPK. Dimulai dari Bambang Widjojanto, Abraham
Samad, Indraseno Adji, sampai kepada Chandra M Hamzah. Ini membuktikan bahwa
KPK masih terus berkomitmen untuk terus memperkuat lembaga anti rasuah
tersebut.
Menurut catatan ICW dari rentan waktu 2004 sampai
tahun 2014, KPK telah mempunyai sederet prestasi dalam pemberantasan korupsi.
Diantaranya, KPK berhasil menangkap 3 Menteri aktif era pemerintahan SBY yaitu
Andi Mallarangeng (eks Menpora), Jero Wacik (eks Menteri ESDM), dan Suryadharma
Ali (eks Menteri Agama), belum lagi KPK berhasil menangkap Ketua MK dan
Pimpinan Partai Politik (Suryadharma Ali dan Anas Urbaningrum), serta KPK
mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 249 trilyun.
Tentu sederet prestasi yang sudah diperlihatkan
oleh KPK dikarenakan wewenang yang besar serta kepercayaan publik yang masih
tinggi kepada lembaga ini. Lalu jika publik masih percaya dengan KPK “rasa”
sekarang, kenapa wewenangnya harus diganggu?
Peta Politik Senayan
PDIP beserta partai koalisi pendukung Pemerintah menjadi
pelopor lahirnya Revisi UU KPK di DPR. Sikap yang tidak disangka-sangka
dipertontonkan oleh Partai Banteng Merah tersebut, bersama Partai Nasdem,
Hanura, PKB, Golkar, PPP, dan Partai PAN, mereka berusaha sekuat tenaga untuk
memasukkan Revisi UU KPK ke Prolegnas DPR tahun 2016. Partai koalisi yang
harusnya bisa menjadi cerminan komitmen Pemerintah dalam upaya pemberantasan
korupsi, kini menjadi sekumpulan elite yang hanya mementingkan kepentingan
kelompok.
Sampai saat ini hanya Gerindra, Demokrat, dan PKS
yang menolak Revisi UU KPK masuk Prolegnas DPR 2016. Dalam konteks ini justru
partai oposisi pemerintah yang menjadi representasi komitmen Jokowi JK pada
masa kampanye 2014. Justru yang dibutuhkan rakyat saat ini adalah komitmen dari
kedua kubu di pemerintahan agar lebih bisa menjaga marwah dan semakin
memperkuat KPK.
Komisi III DPR RI yang diharapkan menjadi palang
penghambat pelemahan KPK justru menjadi corong utama yang ingin
membumihanguskan lembaga anti rasuah itu. Dengan alasan setiap lembaga harus
ada “Dewan Pengawas” menjadi senjata tangkisan utama mereka ketika publik
bersuara tentang revisi UU KPK. Seakan-akan Komisi Hukum DPR RI itu kehilangan
penafsiran yang tepat tentang tujuan mereka berada di Senayan.
Saat ini seluruh masyarakat Indonesia menantikan
trio eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang pro terhadap pemberantasan
korupsi. Ekskutif yang mendengarkan suara rakyat, legislatif yang menjadi
penyambung lidah rakyat, dan yudikati yang menjadi panglima hukum pelindung
rakyat. Jelas sudah putusannya, Presiden meminta DPR untuk menunda pembahasan
RUU KPK. Bisa dipastikan seluruh elemen masyarakat kecewa terhadap unsur “trias
politica” di awal tahun 2016 ini. Sebenarnya ini bisa menjadi momentum yang
baik bagi Presiden dan DPR sebagai “panitia” pembuat UU untuk membuktikan bahwa
UU yang mereka buat semata-mata untuk rakyat dan ditujukan untuk menciptakan
Indonesia yang bebas dari korupsi.