Contoh kasus tentang perilaku bisnis yang melanggar etika dan solusinya
Korupsi
Harus diakui bahwa banyak orang asing yang mempunyai properti di Bali. Baik itu berupa hotel, home stay, villa, dll. Untuk menghindari besarnya pajak yang harus mereka bayar, tidak sedikit para pemilik yang warga negara asing tersebut melakukan transaksi di luar negeri untuk para tamu yang akan menginap. Jadi setelah terjadi kesepakatan rates kamar, para calon tamu akan melakukan pembayaran berupa transfer ke rekening bank di luar negeri milik owner dari tempat mereka akan menginap, Jadi pada saat mereka sampai di Bali tidak terjadi lagi transaksi pembayaran sehingga para pemilik tidak mempunyai bukti transaksi untuk diperlihatkan kepada petugas pajak.
Banyak penyebab sesorang melakukan korupsi diantaranya. Moral yang kurang kuat, kebutuhan hidup yang menesak, males atau tidak mau bekerja, Kemiskinan dan ketidaksamaan, gaji yang di dapat kurang memenuhi kebutuhan, system pengaturan yang bertele-tele, administrasi yang lamban dan mahal, kurangnya siakap keteladanan dari pemimpin, sikap mental seseorang yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan dunia yang tidak mampu ditahan dan yang paling mendasari dari penyebab seseorang melekukan korupsi karena tingkat keimanannya yang rendah, kurangnya rasa takutnya terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pudarnya rasa ideology pancasilanya .
Kerugian yang terjadi dari korupsi antara lain dari segi materi : pemborosan modal-modal, pengurangan kapasitas administrasi, gangguan penanaman modal. Dari segi moral : ketimpangan social, hilangnya kewibawaan pemerintah, hilangnya keahlian, rusaknya moral generasi muda, kurangnya sikap jujur dan bertanggung jawab, menjadikan dirinya sebagai makhluk yang individu atau hanya mementingkan dirinya sendiri. Dari segi waktu : korupsi waktu yang dibuat membuat waktu yang sudah ditentukan menjadi berantakkan.
Solusi untuk memberantas koupsi : Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu dengan mempertegas aturan-aturan yang dibuat, pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan social ekonominya diperbaiki, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat ditindak, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi harus diperkuat, Menanamkan aspirasi nasional yang positif, para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi, Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur dan penuh tanggung jawab.
b. Pemalsuan
Ijazah palsu yang dihebohkan saat ini tentunya informasi ini sudah lama. Akan tetapi pemerintah sebelumnya tidak ambil pusing, seolah membiarkan saja penikmat ijazah palsu itu. Di pemerintahan era Joko Widodo, baru mulai terbuka adanya perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah palsu. Tentu informasi ini sudah lama kita dengar bahwa ijazah S1, S2 bahkan S3 dapat diperoleh tanpa melalui tahapan perkuliahan seperti kampus-kampus lain yang ada di Indonesia.
Oknum Pejabat Negara ini seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bahwa untuk mendapatkan ilmu dan pengetahuan tentunya melalui suatu proses yang panjang, jangan sampai menghalalkan segala cara mencari yang cara instan. Mengenyam pendidikan memang susah dan tidak mudah. Walaupun menuntut ilmu itu wajib, dan pendidikan untuk semua lalu bukan berarti kita bisa menghalalkan segala cara, seperti teori Machivelli itu atau melalui cara instan dan jalan pintas (short cut).
Kota Batam sebagai kota madya yang baru berkembang, jangan sampai ada Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah palsu. Karena ijazah palsu juga dapat menurunkan spirit masyarakat untuk melanjutkan studi, karena mereka berpikir, untuk apa kuliah lama-lama kalau ada yang cara instan, ini yang harus dihindari, agar generasi bangsa kita tidak ketinggalan dengan Negara-negara lain.
Kasus ijazah palsu memang patut membuat kita resah dan malu. Praktek penjualan ijazah sarjana palsu bai S1, S2, S3 bahkan Professor) dilakukan untuk ijazah luar negeri mapun dalam negeri.Kalau di estimasi dari praktek yang mulai marak sejak tahun 1990 an ini sudah sangat luar biasa.Diduga sudah ratusan bahkan ribuah ijazah palsu sudah beredar di Indonesia baik lembaga yang mengatasnamakan perguruan tinggi luar negeri mapun perguruan tinggi dalam negeri.Sebagai contoh beberapa perguruan tinggi Swasta di Jakarta, Medan dan Bekasi.
Berdasarkan hasil investigasi Menristik dan Aparat Kepolisian RI ditemukan bahwa yang mengeluarkan ijazah palsu dengan tarif untuk S1 10 – 17 juta, S2 seharga 20 juta dan S3 70 juta an. Lalu yang patut dipertanyakan adalah apakah yang salah dengan bangsa ini, apakah ini karena sifat oportunis dan kapitalistik, ataukah ketidak percayaan pada lembaga pendidikan Resmi, ataukah karena krisis moral dan jati diri bangsa, ataukah imbas dari potret pendidikan kita yang aburadul ? Untuk mendapatkan ijazah palsu sebenarnya memang lebih mudah dibading dengan yang benar-benar kualiah, menghadiri kelas, membuat tugas serta makalah akhir dan tesis untuk mendapatkan ijazah kelulusan asli.
Untuk mendapatkan ijazah asli yang penulis kutip dari website Universitas Putera Batam dan Universitas Indonesia bahwa lulusan resmi harus mengikuti prosedur berikut:
1.Program Sarjana, jenjang pendidikan yang kumulatif berbeban sks menimal 144 sks, dan maksimal 146 sks dengan lama studi 7 sampai 10 Semester. (Khusus Universitas Putera Batam). 2.Program magister, mempunyai beban sks minimal 36 sks dan maksimal 50 sks, serta lama studi mencapai 4 semester sampai 10 semester, setelah program pendidikan sarjana.
3. Program Doktor mempunyai beban sks sebesar 84 sks minimal, dan maksimal 89 sks dengan jenjang waktu studi 6 semester sampai 10 semester setelah program magister. Dengan syarat seperti ini, jelas sudah bahwa untuk mendapatkan ijazah asli harus menempuh waktu pendidikan dan beban sks yang telah ditentukan.
Makalah akhirpun tidak menjadi sebuah persyaratan khusus kelulusan atau mendapatkan ijazah tersebut. Dari situs http://ijazahresmi.jomdo.com dijelaskan beberapa persyaratan sebagai berikut:
1.Nama lengkap,
2. Tempat & tgl lahir,
3. Foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi),
4. Nilai / IPK yang diinginkan,
5. Sekolah / Universitas yang di inginkan,
6. Tahun kelulusan yang diinginkan,
7. Jurusan yang diinginkan.
8. Nama & alamat lengkap, nomor telphone untuk pengiriman dokumen.
Dengan memenuhi persyaratan diatas para pembeli ijazah palsu juga mendapatkan transkrip nilai, dan legalisir, nomor induk mahasiswa, nomor seri ijazah yang tercantum di Kopertis dan Diknas yang di inginkan.
Dengan perbedaan yang sangat jauh lainnya, jelas ini merusak citra pendidikan Indonesia yang sebenarnya tidak kalah dengan Negara maju lainnya seperti Malaysia dan Singapura.Dan perbedaan yang mencolok terhadap ijazah palsu dan asli tentunya adalah masalah studinya yang sangat singkat.Oleh karena itu maka kasus ini harus dapat diselesaikan dengan tuntas dengan memberikan dorongan kepada pemerintah terutama Menristek untuk menindak lanjuti kasus pemalsuan ijazah ini. Lalu apa yang bisa kita perbuat dengan adanya kerjadian ini ? tentunya penulis yang berprofesi sebagai Dosen di Universitas Putera Batam, ini dapat diselesaikan dengan memberikan otonomi perguruan tinggi yang lebih besar, akuntabilitas yang lebih besar dan terbuka dan perlunya peningkatkan kinerja penjaminan mutu dan kualitas yang lebih tinggi melalu evaluasi internal dan external perguruan tinggi, kontrol sosial perlu untuk mengawasi proses pendidikan tinggi dan yang terakhir penegakan hukum yang serius kepada penikmat ijazah palsu dan yang perguruan tinggi yang mengeluarkan.
Solusinya : Untuk menghindari penggunaan ijazah palsu maka harus diperlukan suatu teknologi untuk proses pengecekan. Akan tetapi seharusnya perguruan tinggi sudah saatinya untuk melakukan perubahan dalam proses pencetakan ijazah yang menggunakan tanda tangan digital. Tanda tangan digital merupakan salah satu tanda tangan elektronik untuk membuktikan keaslian suatu ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi.Dan sudah saatinya ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi harus mengganakan tanda tangan digital.
Untuk memanfaatkan teknologi tersebut tentunya sebagai user harus berupaya dalam mengimplementasikannya agar semua proses penerbitan dan pengecekan ijazah dapat berjalan dengan baik.
c. Pembajakan
Kasus Pembajakan Situs Presiden SBY
Seorang remaja di Jember, Jawa Timur, diamankan tim Cyber Crime Mabes Polri karena diduga membobol situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu. Pelaku Wildan Yani Ashari yang merupakan teknisi komputer di tangkap di tempat kerjanya di warnet Surya Com di Jalan Letjen Suprapto.
Kepada Liputan 6 SCTV, Ahad (27/1/2013), pemilik warnet Adi Kurniawan mengaku tidak tahu Wildan ditangkap termasuk beberapa rekan kerjanya. Ia hanya mengetahui pegawainya itu terakhir kali bekerja pada Jumat, 25 Januari malam. 2 HP milik Wildan hingga kini juga tidak bisa dihubungi. Namun, ia sempat kebingungan karena keesokan paginya Sabtu, 26 Januari, mendapati pintu kantor masih terkunci. Mereka baru yakin Wildan ditangkap polisi setelah membuka paksa pintu kantor dan mendapati sepeda motor Wildan terparkir di dalam. Sementara kondisi kantor terlihat acak-acakan. Terlihat beberapa komputer juga masih menyala dan masih dalam proses perbaikan.
Saat dikonfirmasi, penangkapan terhadap Wildan ini dibenarkan Kapolres Jember AKBP Jayadi. Menurutnya tersangka ditangkap karena terlibat kasus pembobolan situs pejabat negara. Namun, ia mengaku belum mengetahui dimana keberadaan Wildan saat ini.
Menurut pengakuan sejumlah rekan tersangka, meski usianya baru 20 tahun namun kemampuan Wildan di bidang teknologi informatika cukup luar biasa. Padahal tersangka hanya lulusan SMK jurusan bangunan.
Solusi Kasus:
· Membentuk badan hukum atau Undang-undang tentang pelanggaran dalam bidang TI (Cybercrime)
· Memupuk pengetahuan akan penggunaan computer(internet) sejak usia dinidan dari kalangan bawah hingga ke atas.
d. Diskriminasi gender
Pada tanggal 13 November 2012 Harian Umum Kompas menurunkan berita dengan judul, “Kasus TKI Langgar Hak Asasi”. Tiga polisi di Pulau Penang, Malaysia memerkosa SM (25), TKI asal Batang, Jawa Tengah, setelah menahan SM karena tidak memiliki dokumen. Oleh pemerintah Indonesia, pemerkosaan ini justru direduksi menjadi tindak pidana biasa. Migrant Care Wahyu Susilo, Ketua Komisi Nasional Perempuan Yuniyanti Chuzaifah, dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz serta anggota Komisi I DPR Efendi Choirie menggugat sikap pemerintah Indonesia tersebut. Dasar argumentasi keempat tokoh ini adalah tindakan para pelaku telah melanggar hak asasi. Pemerintah didesak untuk meninggalkan pereduksian tersebut, selanjutnya sebagai langkah hukum pemerintah mesti menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya sebagai modal perjuangan hak TKI. Tindakan yang diambil pemerintah dalam kasus ini sebenarnya merupakan cermin dari sikap masyarakat kita yang kerap kali melihat diskriminasi terhadap perempuan sebagai hal yang biasa. Walau tidak se-ekstrem kasus pemerkosaan, namun dalam masyarakat kita terdapat semacam klaim bahwa perempuan mesti berada di posisi kedua setelah laki-laki. Sebenarnya, perlu ada pembedaan yang jelas mengenai gender sebagai yang kodrati di satu pihak, dan sebagai hasil konstruksi pikiran manusia yang tampak jelas dalam budaya di pihak lain. Yang termasuk dalam hal-hal yang kodrati yaitu perempuan melahirkan dan menyusui anak, sedangkan laki-laki “tidak”. Dan gender sebagai hasil konstruksi pikiran yaitu klaim bahwa perempuan bertugas memasak, menjaga anak, dan membersihkan rumah (tinggal di dalam rumah saja), sedangkan laki-laki dianggap sebagai pencari nafkah bagi keluarga bahkan bebas keluar rumah kapan saja. Pembedaan gender dari hasil konstruksi pikiran (kebudayaan) inilah yang patut dikritisi secara tajam dan kontinu.
Ada beberapa tawaran solusi mengenai realitas diskriminasi terhadap perempuan dari Iris Young yang dapat kita aplikasikan dalam konteks masyarakat kita.
· Young menegaskan bahwa orang perlu memperbaiki ketidaksamaan epistemis (pengetahuan). Alasannya, ada orang-orang tertentu dalam masyarakat yang mengklaim diri sebagai orang yang tahu menjalankan sistem tertentu. Mereka menempatkan diri pada posisi superior terhadap yang lain dan mereduksi sistem yang ada guna mencapai keuntungan pribadi dan mengorbankan kepentingan orang lain dengan klaim demi stabilitas sistem yang ada. Misalnya, tiga polisi yang melakukan tindakan pemerkosaan atas TKI dengan alasan siTKI tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap dalam contoh kasus di atas. Korban biasanya mendiamkan tindak diskriminasi yang terjadi karena tidak tahu substansi dan proses kerja sistem dan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Menanggapi sikap kritis Young akan realitas ini, maka hal yang perlu kita buat adalah menyebarkan dan mengajarkan keadilan kepada masyarakat sesuai situasi konkret yang mereka alami.
· Persoalan diskriminasi sering sulit dikenal atau dideteksi karena sudah terkondisi secara struktural (Otto Gusti Madung: 2011). Artinya, cara pandang kelompok mayoritas yang menganggap diskriminasi kepada kelompok minoritas dalam masyarakat sebagai hal yang biasa telah turut memengaruhi cara pandang kelompok minoritas sehingga kelompok minoritas sendiri “bungkam” menghadapi realitas ketidakadilan yang terjadi. Kerap kali ketidakadilan yang terjadi dianggap oleh kelompok minoritas sebagai bagian dari struktur yang sudah ada dan ada anggapan bahwa apa yang ada dalam struktur mesti dipatuhi demi stabilitas kelompok. Menjawabi persoalan ini, Young menegaskan bahwa persoalan diskriminasi sosial dan penepian kelompok-kelompok tertentu tidak cukup diatasi secara formal, misalnya melalui reformasi hukum, tetapi membutuhkan revolusi kebudayaan yang menukik hingga pada mekanisme-mekanisme ketidakadilan serta prasangka-prasangka sosial. Karena itu, pertama-tama orang mesti menyiapkan diri untuk mendengar. Mendengar dapat membantu orang untuk menemukan akar dari persoalan dan pandangan “sesat” yang ada dalam masyarakat, kemudian orang dapat menentukan langkah-langkah konkret untuk meretas realitas ketidakadilan tersebut.
· Young menandaskan bahwa mesti ada pengakuan atas eksistensi perbedaan. Artinya, bahwa korban atau kelompok terdiskriminasi tidak diperlakukan secara sama dengan satu standar umum, tetapi lebih dari itu, orang mesti memerhatikan kekhasan setiap orang atau kelompok tertentu. Karena itu, yang mesti dibuat adalah mengakui perbedaan dan kekhasan masing-masing kelompok, kemudian memperlakukan mereka sesuai perbedaan dan kekhasan yang dimilikinya. Persoalan diskriminasi sulit diatasi begitu saja lewat pemberlakuan hukum positif, karena persoalan itu lebih merujuk pada persoalan hak, kebebasan, martabat, dan pengakuan yang terjadi dalam hidup sehari-hari. Menjawabi persoalan-persoalan kelompok tertindas dan mereka yang terdiskriminasi, pola tindakan yang telah terkonsep dalam pikiran kita mesti dihindari, sebaliknya dengan mendengarkan dan melihat kenyataan hidup mereka, kita membangun tawaran solutif. Dengan mendengarkan dan menyaksikan, kita dapat mengetahui perbedaan dan kekhasan masing-masing kelompok kemudian menawarkan solusi yang tepat sasar. Sebagai pihak yang lebih bertanggung jawab atas persoalan diskriminasi, pemerintah mesti terus mengefektifkan aneka badan yang memperjuangkan pemberdayaan gender. Bukan hanya kasus pemerkosaan yang telah “dipertontonkan” oleh pihak keamanan Malaysia tersebut, dalam masyarakat kita terdapat aneka kasus yang mana perempuan masih terus bergelut dengan situasi “penindasan” baik dalam kehidupan rumah tangga, tempat kerja, politik, budaya maupun kemasyarakatan (sosial). Agak aneh memang, kalau justru pemerintah mereduksi diskriminasi gender sebagai persoalan biasa, bukan luar biasa. Ingin menjaga kemapanan? Ingin terhindar dari kesibukan akan persoalan yang “tersistemik” dalam bingkai budaya itu? Kita hendaknya terus menyoroti diskriminasi terhadap perempuan sebagai masalah “luar biasa” yang solusinya terus diperjuangkan: dicari untuk ditemukan.
e. Konflik sosial
Banyak anak usia wajib belajar yang putus sekolah karena harus bekerja. Kondisi itu harusnya menjadi perhatian pemerintah karena anak usia wajib belajar mesti menyelesaikan pendidikan SD-SMP bahkan SMA tanpa hambatan termasuk persoalan biaya. Berdasarkan data survei yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik pada 2006 bahwa tercatat anak usia 10-17 tahun telah menjadi pekerja sebanyak 2,8 juta anak.Dari hasil studi anak, ditemukan bahwa anak-anak usia 9-15 tahun terlibat dengan berbagai jenis pekerjaan yang berakibat buruk terhadap kesehatan fisik, mental, emosional dan seks. Awalnya mereka hanya sekedar membantu orang tua, tetapi kemudian terjebak menjadi pekerja permanen lalu sering bolos sekolah dan akhirnya putus sekolah.
Solusi untuk cara penanganannya :
Bagi anak-anak miskin, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saja belum cukup. Semestinya pemerintah serta pihak sekolah memikirkan untuk memberikan beasiswa tambahan untuk pembelian seragam dan alat tulis serta biaya transportasi dari rumah ke sekolah agar anak-anak usia wajib belajar tidak terbebani dengan biaya pendidikan dan pada akhirnya harus kehilangan kesempatan untuk menggali ilmu dan harus meninggalkan dunia sekolah untuk bekerja.
f. Masalah polusi
Masalah utama lingkungan adalah masalah kerusakan hutan. Sebagai contoh di Kabupaten Lebong yang mempunyai hutan seluas 134.834,72 ha yang terdiri dari 20.777,40 ha hutan lindung dan 114.057,72 ha berupa hutan konservasi, sebanyak 7.895,41 ha hutan lindung dan 2.970,37 ha cagar alam telah mengalami kerusakan. Kerusakan hutan di kabupaten/kota lain di Propinsi Bengkulu lebih parah lagi.
Kondisi kawasan hutan yang telah rusak tersebut disebabkan antara lain oleh adanya ilegal logging dan perambahan hutan.Perambahan hutan pada umumnya bertujuan untuk keperluan perkebunan seperti kelapa sawit, karet, kopi dll. Bahkan TNKS juga tidak luput dari kegiatan ilegal logging. Hal ini dapat dibuktikan dengan gundulnya hutan di wilayah TNKS.
Kerusakan hutan juga disebabkan oleh kebakaran hutan. Kebakaran hutan ini dari tahun ke tahun bertambah luas. Pada tahun 1997 luas kebakaran hutan seluas 2.091 ha dengan 31 titik api. Pada tahun 2006 sebagai akibat kemarau yang panjang kebakaran hutan semakin luas yang mengakibatkan tebalnya asap di udara yang dapat menimbulkan berbagai masalah.
Penyebab kebakaran hutan dan lahan antara lain adalah adanya peningkatan kegiatan pertanian seperti perkebunan, pertanian rakyat, perladangan, pemukiman, transmigrasi dll., terjadi secara alamiah seperti musim kemarau yang panjang, kecerobohan masyarakat dll. Dampak negatif kebakaran hutan dan lahan antara lain adalah penurunan keanekaragaman hayati (ekosistem, spesies dan genetik), habitat rusak, terganggunya keseimbangan biologis (flora, fauna, mikroba); gangguan asap, erosi, banjir, longsor, terbatas jarak pandang; meningkatnya gas-gas rumah kaca, CO dan hidrokarbon, gangguan metabolisme tanaman dan perubahan iklim.
Sebab lain kerusakan hutan antara lain:
1) persepsi masyarakat bahwa hutan masih terbatas untuk kepentingan ekonomi;
2) adanya konflik kepentingan;
3) laju perusakan hutan tidak sebanding dengan upaya perlindungan;
4) masih luasnya lahan kritis di luar hutan karena pengelolaan lahan secara tradisional dan praktek perladangan berpindah;
5) belum optimalnya penegakan hukum dalam percepatan penyelesaian pelanggaran/kejahatan di bidang kehutanan (al. Perambahan hutan, ilegal logging dll.).
Upaya untuk memulihkan hutan yang rusak adalah sebagai berikut:
(1) dalam jangka pendek adalah penegakan hukum. Hal ini sangat penting untuk mencegah praktek-praktek ilegal logging dan perambahan hutan yang semakin luas.
(2) Hendaknya kegiatan pembangunan memperhatikan aspek lingkungan. Hal ini seringkali dilanggar oleh pelaksana pembangunan.
(3) Upaya penanaman kembali hutan yang telah rusak. Penghijauan telah dilakukan namun belum efektif memulihkan kondisi hutan.
(4) Dalam jangka menengah dapat dilakukan sosialisasi dan pendidikan lingkungan pada orang dewasa terutama yang tinggal di sekitar hutan lindung dan konservasi.
(5) Dalam jangka panjang pendidikan lingkungan menjadi salah satu pelajaran muatan lokal baik di SD, SMP, SLTA maupun di perguruan tinggi.
Daftar Pustaka :
· http://eltamoniquite.blogspot.co.id/2011/10/contoh-kasus-korupsi-akibat-dan-solusi.html
· http://eptikuas2013.blogspot.co.id/2013/05/contoh-kasus-pelanggaran.html
· http://www.haluankepri.com/rubrik/opini/78158-fenomena-ijazah-palsu-dan-solusi.html
· http://www.kompasiana.com/michaelkabatana/menyoroti-diskriminasi-terhadap-perempuan_552def4a6ea834a4798b459e
· http://meylaniarifmuhaimah.blogspot.co.id/2014/12/contoh-2-fenomenakonflik-sosial-yang.html
· http://www.ngekul.com/7-permasalahan-dan-solusi-pengelolaan-lingkungan-hidup/