Kamis, 12 Januari 2017

Etika Bisnis 6


Contoh kasus tentang perilaku bisnis yang melanggar etika dan solusinya

Korupsi

Harus diakui bahwa banyak orang asing yang mempunyai properti di Bali. Baik itu berupa hotel, home stay, villa, dll. Untuk menghindari besarnya pajak yang harus mereka bayar, tidak sedikit para pemilik yang warga negara asing tersebut melakukan transaksi di luar negeri untuk para tamu yang akan menginap. Jadi setelah terjadi kesepakatan rates kamar, para calon tamu akan melakukan pembayaran  berupa transfer ke rekening bank di luar negeri milik owner dari tempat mereka akan menginap, Jadi pada saat mereka sampai di Bali tidak terjadi lagi transaksi pembayaran sehingga para pemilik tidak mempunyai bukti transaksi untuk diperlihatkan kepada petugas pajak. 

Banyak penyebab sesorang melakukan korupsi diantaranya. Moral yang kurang kuat, kebutuhan hidup yang menesak, males atau tidak mau bekerja, Kemiskinan dan ketidaksamaan, gaji yang di dapat kurang memenuhi kebutuhan, system pengaturan yang bertele-tele, administrasi yang lamban dan mahal, kurangnya siakap keteladanan dari pemimpin, sikap mental seseorang yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan dunia yang tidak mampu ditahan dan yang paling mendasari dari penyebab seseorang melekukan korupsi karena tingkat keimanannya yang rendah, kurangnya rasa takutnya terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pudarnya rasa ideology pancasilanya .

Kerugian yang terjadi dari korupsi antara lain dari segi materi : pemborosan modal-modal, pengurangan kapasitas administrasi, gangguan penanaman modal. Dari segi moral : ketimpangan social, hilangnya kewibawaan pemerintah, hilangnya keahlian, rusaknya moral generasi muda, kurangnya sikap jujur dan bertanggung jawab, menjadikan dirinya sebagai makhluk yang individu atau hanya mementingkan dirinya sendiri. Dari segi waktu : korupsi waktu yang dibuat membuat waktu yang sudah ditentukan menjadi berantakkan.

Solusi untuk memberantas koupsi : Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu dengan mempertegas aturan-aturan yang dibuat, pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan social ekonominya diperbaiki, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat ditindak, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi harus diperkuat, Menanamkan aspirasi nasional yang positif, para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi, Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur dan penuh tanggung jawab.

b.      Pemalsuan
Ijazah palsu yang dihebohkan saat ini tentunya informasi ini sudah lama. Akan tetapi pemerintah sebelumnya tidak ambil pusing, seolah membiarkan saja penikmat ijazah palsu itu. Di pemerintahan era Joko Widodo, baru mulai terbuka adanya perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah palsu. Tentu informasi ini sudah lama kita dengar bahwa ijazah S1, S2 bahkan S3 dapat diperoleh tanpa melalui tahapan perkuliahan seperti kampus-kampus lain yang ada di Indonesia. 

Oknum Pejabat Negara ini seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bahwa untuk mendapatkan ilmu dan pengetahuan tentunya melalui suatu proses yang panjang, jangan sampai menghalalkan segala cara mencari yang cara instan. Mengenyam pendidikan memang susah dan tidak mudah. Walaupun menuntut ilmu itu wajib, dan pendidikan untuk semua  lalu bukan berarti kita bisa menghalalkan segala cara, seperti teori Machivelli itu atau melalui cara instan dan jalan pintas (short cut). 

Kota Batam sebagai kota madya yang baru berkembang, jangan sampai ada Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah palsu. Karena ijazah palsu juga dapat menurunkan spirit masyarakat untuk melanjutkan studi, karena mereka berpikir, untuk apa kuliah lama-lama kalau ada yang cara instan, ini yang harus dihindari, agar generasi bangsa kita tidak ketinggalan dengan Negara-negara lain. 

Kasus ijazah palsu memang patut membuat kita resah dan malu. Praktek penjualan ijazah sarjana palsu bai S1, S2, S3 bahkan Professor) dilakukan untuk ijazah luar negeri mapun dalam negeri.Kalau di estimasi dari praktek yang mulai marak sejak tahun 1990 an ini sudah sangat luar biasa.Diduga sudah ratusan bahkan ribuah ijazah palsu sudah beredar di Indonesia baik lembaga yang mengatasnamakan perguruan tinggi luar negeri mapun perguruan tinggi dalam negeri.Sebagai contoh beberapa perguruan tinggi Swasta di Jakarta, Medan dan Bekasi. 

Berdasarkan hasil investigasi Menristik dan Aparat Kepolisian RI ditemukan bahwa yang mengeluarkan ijazah palsu dengan tarif untuk S1 10 – 17 juta, S2 seharga 20 juta dan S3 70 juta an. Lalu yang patut dipertanyakan adalah apakah yang salah dengan bangsa ini, apakah ini karena sifat oportunis dan kapitalistik, ataukah ketidak percayaan pada lembaga pendidikan Resmi, ataukah karena krisis moral dan jati diri bangsa, ataukah imbas dari potret pendidikan kita yang aburadul ? Untuk mendapatkan ijazah palsu sebenarnya memang lebih mudah dibading dengan yang benar-benar kualiah, menghadiri kelas, membuat tugas serta makalah akhir dan tesis untuk mendapatkan ijazah kelulusan asli.

Untuk mendapatkan ijazah asli yang penulis kutip dari website Universitas Putera Batam dan Universitas Indonesia bahwa lulusan resmi harus mengikuti prosedur berikut: 
1.Program Sarjana, jenjang pendidikan yang kumulatif berbeban sks menimal 144 sks, dan maksimal 146 sks dengan lama studi 7 sampai 10 Semester. (Khusus Universitas Putera Batam). 2.Program magister, mempunyai beban sks minimal 36 sks dan maksimal 50 sks, serta lama studi mencapai 4 semester sampai 10 semester, setelah program pendidikan sarjana. 
3. Program Doktor mempunyai beban sks sebesar 84 sks minimal, dan maksimal 89 sks dengan jenjang waktu studi 6 semester sampai 10 semester setelah program magister. Dengan syarat seperti ini, jelas sudah bahwa untuk mendapatkan ijazah asli harus menempuh waktu pendidikan dan beban sks yang telah ditentukan.

Makalah akhirpun tidak menjadi sebuah persyaratan khusus kelulusan atau mendapatkan ijazah tersebut. Dari situs http://ijazahresmi.jomdo.com dijelaskan beberapa persyaratan sebagai berikut: 
1.Nama lengkap, 
2. Tempat & tgl lahir, 
3. Foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi), 
4. Nilai / IPK yang diinginkan, 
5. Sekolah / Universitas yang di inginkan, 
6. Tahun kelulusan yang diinginkan, 
7. Jurusan yang diinginkan. 
8. Nama & alamat lengkap, nomor telphone untuk pengiriman dokumen. 

Dengan memenuhi persyaratan diatas para pembeli ijazah palsu juga mendapatkan transkrip nilai, dan legalisir, nomor induk mahasiswa, nomor seri ijazah yang tercantum di Kopertis dan Diknas yang di inginkan.

Dengan perbedaan yang sangat jauh lainnya, jelas ini merusak citra pendidikan Indonesia yang sebenarnya tidak kalah dengan Negara maju lainnya seperti Malaysia dan Singapura.Dan perbedaan yang mencolok terhadap ijazah palsu dan asli tentunya adalah masalah studinya yang sangat singkat.Oleh karena itu maka kasus ini harus dapat diselesaikan dengan tuntas dengan memberikan dorongan kepada pemerintah terutama Menristek untuk menindak lanjuti kasus pemalsuan ijazah ini. Lalu apa yang bisa kita perbuat dengan adanya kerjadian ini ? tentunya penulis yang berprofesi sebagai Dosen di Universitas Putera Batam, ini dapat diselesaikan dengan memberikan otonomi perguruan tinggi yang lebih besar, akuntabilitas yang lebih besar dan terbuka dan perlunya peningkatkan kinerja penjaminan mutu dan kualitas yang lebih tinggi melalu evaluasi internal dan external perguruan tinggi, kontrol sosial perlu untuk mengawasi proses pendidikan tinggi dan yang terakhir penegakan hukum yang serius kepada penikmat ijazah palsu dan yang perguruan tinggi yang mengeluarkan. 

Solusinya : Untuk menghindari penggunaan ijazah palsu maka harus diperlukan suatu teknologi untuk proses pengecekan. Akan tetapi seharusnya perguruan tinggi sudah saatinya untuk melakukan perubahan dalam proses pencetakan ijazah yang menggunakan tanda tangan digital. Tanda tangan digital merupakan salah satu tanda tangan elektronik untuk membuktikan keaslian suatu ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi.Dan sudah saatinya ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi harus mengganakan tanda tangan digital. 

Untuk memanfaatkan teknologi tersebut tentunya sebagai user harus berupaya dalam mengimplementasikannya agar semua proses penerbitan dan pengecekan ijazah dapat berjalan dengan baik.

c.       Pembajakan
Kasus Pembajakan Situs Presiden SBY
Seorang remaja di Jember, Jawa Timur, diamankan tim Cyber Crime Mabes Polri karena diduga membobol situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu. Pelaku Wildan Yani Ashari yang merupakan teknisi komputer di tangkap di tempat kerjanya di warnet Surya Com di Jalan Letjen Suprapto.

Kepada Liputan 6 SCTV, Ahad (27/1/2013), pemilik warnet Adi Kurniawan mengaku tidak tahu Wildan ditangkap termasuk beberapa rekan kerjanya. Ia hanya mengetahui pegawainya itu terakhir kali bekerja pada Jumat, 25 Januari malam. 2 HP milik Wildan hingga kini juga tidak bisa dihubungi. Namun, ia sempat kebingungan karena keesokan paginya Sabtu, 26 Januari, mendapati pintu kantor masih terkunci. Mereka baru yakin Wildan ditangkap polisi setelah membuka paksa pintu kantor dan mendapati sepeda motor Wildan terparkir di dalam. Sementara kondisi kantor terlihat acak-acakan. Terlihat beberapa komputer juga masih menyala dan masih dalam proses perbaikan.

Saat dikonfirmasi, penangkapan terhadap Wildan ini dibenarkan Kapolres Jember AKBP Jayadi. Menurutnya tersangka ditangkap karena terlibat kasus pembobolan situs pejabat negara. Namun, ia mengaku belum mengetahui dimana keberadaan Wildan saat ini.

Menurut pengakuan sejumlah rekan tersangka, meski usianya baru 20 tahun namun kemampuan Wildan di bidang teknologi informatika cukup luar biasa. Padahal tersangka hanya lulusan SMK jurusan bangunan. 
Solusi Kasus:
·         Membentuk badan hukum atau Undang-undang tentang pelanggaran dalam bidang TI (Cybercrime)
·         Memupuk pengetahuan akan penggunaan computer(internet) sejak usia dinidan dari kalangan bawah hingga ke atas. 

d.      Diskriminasi gender
Pada tanggal 13 November 2012 Harian Umum Kompas menurunkan berita dengan judul, “Kasus TKI Langgar Hak Asasi”. Tiga polisi di Pulau Penang, Malaysia memerkosa SM (25), TKI asal Batang, Jawa Tengah, setelah menahan SM karena tidak memiliki dokumen. Oleh pemerintah Indonesia, pemerkosaan ini justru direduksi menjadi tindak pidana biasa. Migrant Care Wahyu Susilo, Ketua Komisi Nasional Perempuan Yuniyanti Chuzaifah, dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz serta anggota Komisi I DPR Efendi Choirie menggugat sikap pemerintah Indonesia tersebut. Dasar argumentasi keempat tokoh ini adalah tindakan para pelaku telah melanggar hak asasi. Pemerintah didesak untuk meninggalkan pereduksian tersebut, selanjutnya sebagai langkah hukum pemerintah mesti menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya sebagai modal perjuangan hak TKI. Tindakan yang diambil pemerintah dalam kasus ini sebenarnya merupakan cermin dari sikap masyarakat kita yang kerap kali melihat diskriminasi terhadap perempuan sebagai hal yang biasa. Walau tidak se-ekstrem kasus pemerkosaan, namun dalam masyarakat kita terdapat semacam klaim bahwa perempuan mesti berada di posisi kedua setelah laki-laki. Sebenarnya, perlu ada pembedaan yang jelas mengenai gender sebagai yang kodrati di satu pihak, dan sebagai hasil konstruksi pikiran manusia yang tampak jelas dalam budaya di pihak lain. Yang termasuk dalam hal-hal yang kodrati yaitu perempuan melahirkan dan menyusui anak, sedangkan laki-laki “tidak”. Dan gender sebagai hasil konstruksi pikiran yaitu klaim bahwa perempuan bertugas memasak, menjaga anak, dan membersihkan rumah (tinggal di dalam rumah saja), sedangkan laki-laki dianggap sebagai pencari nafkah bagi keluarga bahkan bebas keluar rumah kapan saja. Pembedaan gender dari hasil konstruksi pikiran (kebudayaan) inilah yang patut dikritisi secara tajam dan kontinu. 

Ada beberapa tawaran solusi mengenai realitas diskriminasi terhadap perempuan dari Iris Young yang dapat kita aplikasikan dalam konteks masyarakat kita.
·      Young menegaskan bahwa orang perlu memperbaiki ketidaksamaan epistemis (pengetahuan). Alasannya, ada orang-orang tertentu dalam masyarakat yang mengklaim diri sebagai orang yang tahu menjalankan sistem tertentu. Mereka menempatkan diri pada posisi superior terhadap yang lain dan mereduksi sistem yang ada guna mencapai keuntungan pribadi dan mengorbankan kepentingan orang lain dengan klaim demi stabilitas sistem yang ada. Misalnya, tiga polisi yang melakukan tindakan pemerkosaan atas TKI dengan alasan siTKI tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap dalam contoh kasus di atas. Korban biasanya mendiamkan tindak diskriminasi yang terjadi karena tidak tahu substansi dan proses kerja sistem dan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Menanggapi sikap kritis Young akan realitas ini, maka hal yang perlu kita buat adalah menyebarkan dan mengajarkan keadilan kepada masyarakat sesuai situasi konkret yang mereka alami. 
·         Persoalan diskriminasi sering sulit dikenal atau dideteksi karena sudah terkondisi secara struktural (Otto Gusti Madung: 2011). Artinya, cara pandang kelompok mayoritas yang menganggap diskriminasi kepada kelompok minoritas dalam masyarakat sebagai hal yang biasa telah turut memengaruhi cara pandang kelompok minoritas sehingga kelompok minoritas sendiri “bungkam” menghadapi realitas ketidakadilan yang terjadi. Kerap kali ketidakadilan yang terjadi dianggap oleh kelompok minoritas sebagai bagian dari struktur yang sudah ada dan ada anggapan bahwa apa yang ada dalam struktur mesti dipatuhi demi stabilitas kelompok. Menjawabi persoalan ini, Young menegaskan bahwa persoalan diskriminasi sosial dan penepian kelompok-kelompok tertentu tidak cukup diatasi secara formal, misalnya melalui reformasi hukum, tetapi membutuhkan revolusi kebudayaan yang menukik hingga pada mekanisme-mekanisme ketidakadilan serta prasangka-prasangka sosial. Karena itu, pertama-tama orang mesti menyiapkan diri untuk mendengar. Mendengar dapat membantu orang untuk menemukan akar dari persoalan dan pandangan “sesat” yang ada dalam masyarakat, kemudian orang dapat menentukan langkah-langkah konkret untuk meretas realitas ketidakadilan tersebut.
·         Young menandaskan bahwa mesti ada pengakuan atas eksistensi perbedaan. Artinya, bahwa korban atau kelompok terdiskriminasi tidak diperlakukan secara sama dengan satu standar umum, tetapi lebih dari itu, orang mesti memerhatikan kekhasan setiap orang atau kelompok tertentu. Karena itu, yang mesti dibuat adalah mengakui perbedaan dan kekhasan masing-masing kelompok, kemudian memperlakukan mereka sesuai perbedaan dan kekhasan yang dimilikinya. Persoalan diskriminasi sulit diatasi begitu saja lewat pemberlakuan hukum positif, karena persoalan itu lebih merujuk pada persoalan hak, kebebasan, martabat, dan pengakuan yang terjadi dalam hidup sehari-hari. Menjawabi persoalan-persoalan kelompok tertindas dan mereka yang terdiskriminasi, pola tindakan yang telah terkonsep dalam pikiran kita mesti dihindari, sebaliknya dengan mendengarkan dan melihat kenyataan hidup mereka, kita membangun tawaran solutif. Dengan mendengarkan dan menyaksikan, kita dapat mengetahui perbedaan dan kekhasan masing-masing kelompok kemudian menawarkan solusi yang tepat sasar. Sebagai pihak yang lebih bertanggung jawab atas persoalan diskriminasi, pemerintah mesti terus mengefektifkan aneka badan yang memperjuangkan pemberdayaan gender. Bukan hanya kasus pemerkosaan yang telah “dipertontonkan” oleh pihak keamanan Malaysia tersebut, dalam masyarakat kita terdapat aneka kasus yang mana perempuan masih terus bergelut dengan situasi “penindasan” baik dalam kehidupan rumah tangga, tempat kerja, politik, budaya maupun kemasyarakatan (sosial). Agak aneh memang, kalau justru pemerintah mereduksi diskriminasi gender sebagai persoalan biasa, bukan luar biasa. Ingin menjaga kemapanan? Ingin terhindar dari kesibukan akan persoalan yang “tersistemik” dalam bingkai budaya itu? Kita hendaknya terus menyoroti diskriminasi terhadap perempuan sebagai masalah “luar biasa” yang solusinya terus diperjuangkan: dicari untuk ditemukan.

e.       Konflik sosial
Banyak anak usia wajib belajar yang putus sekolah karena harus bekerja. Kondisi itu harusnya menjadi perhatian pemerintah karena anak usia wajib belajar mesti menyelesaikan pendidikan SD-SMP bahkan SMA tanpa hambatan termasuk persoalan biaya. Berdasarkan data survei yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik pada 2006 bahwa tercatat anak usia 10-17 tahun telah menjadi pekerja sebanyak 2,8 juta anak.Dari hasil studi anak, ditemukan bahwa anak-anak usia 9-15 tahun terlibat dengan berbagai jenis pekerjaan yang berakibat buruk terhadap kesehatan fisik, mental, emosional dan seks. Awalnya mereka hanya sekedar membantu orang tua, tetapi kemudian terjebak menjadi pekerja permanen lalu sering bolos sekolah dan akhirnya putus sekolah.
Solusi untuk cara penanganannya :

Bagi anak-anak miskin, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saja belum cukup. Semestinya pemerintah serta pihak sekolah memikirkan untuk memberikan beasiswa tambahan untuk pembelian seragam dan alat tulis serta biaya transportasi dari rumah ke sekolah agar anak-anak usia wajib belajar tidak terbebani dengan biaya pendidikan dan pada akhirnya harus kehilangan kesempatan untuk menggali ilmu dan harus meninggalkan dunia sekolah untuk bekerja.

f.       Masalah polusi
Masalah utama lingkungan adalah masalah kerusakan hutan. Sebagai contoh di Kabupaten Lebong yang mempunyai hutan seluas 134.834,72 ha yang terdiri dari 20.777,40 ha hutan lindung dan 114.057,72 ha berupa hutan konservasi, sebanyak 7.895,41 ha hutan lindung dan 2.970,37 ha cagar alam telah mengalami kerusakan. Kerusakan hutan di kabupaten/kota lain di Propinsi Bengkulu lebih parah lagi.

Kondisi kawasan hutan yang telah rusak tersebut disebabkan antara lain oleh adanya ilegal logging dan perambahan hutan.Perambahan hutan pada umumnya bertujuan untuk keperluan perkebunan seperti kelapa sawit, karet, kopi dll. Bahkan TNKS juga tidak luput dari kegiatan ilegal logging. Hal ini dapat dibuktikan dengan gundulnya hutan di wilayah TNKS.

Kerusakan hutan juga disebabkan oleh kebakaran hutan. Kebakaran hutan ini dari tahun ke tahun bertambah luas. Pada tahun 1997 luas kebakaran hutan seluas 2.091 ha dengan 31 titik api. Pada tahun 2006 sebagai akibat kemarau yang panjang kebakaran hutan semakin luas yang mengakibatkan tebalnya asap di udara yang  dapat menimbulkan berbagai masalah.

Penyebab kebakaran hutan dan lahan antara lain adalah adanya peningkatan kegiatan pertanian seperti perkebunan, pertanian rakyat, perladangan, pemukiman, transmigrasi dll., terjadi secara alamiah seperti musim kemarau yang panjang, kecerobohan masyarakat dll. Dampak negatif kebakaran hutan dan lahan antara lain adalah penurunan keanekaragaman hayati (ekosistem, spesies dan genetik), habitat rusak, terganggunya keseimbangan biologis (flora, fauna, mikroba); gangguan asap, erosi, banjir, longsor, terbatas jarak pandang; meningkatnya gas-gas rumah kaca, CO dan hidrokarbon, gangguan metabolisme tanaman dan perubahan iklim.
Sebab lain kerusakan hutan antara lain: 
1) persepsi masyarakat bahwa hutan masih terbatas untuk kepentingan ekonomi; 
2) adanya konflik kepentingan; 
3) laju perusakan hutan tidak sebanding dengan upaya perlindungan; 
4) masih luasnya lahan kritis di luar hutan karena pengelolaan lahan secara tradisional dan praktek perladangan berpindah; 
5) belum optimalnya penegakan hukum dalam percepatan penyelesaian pelanggaran/kejahatan di bidang kehutanan (al. Perambahan hutan, ilegal logging dll.).

Upaya untuk memulihkan hutan yang rusak adalah sebagai berikut:
(1) dalam jangka pendek adalah penegakan hukum. Hal ini sangat penting untuk     mencegah praktek-praktek ilegal logging dan perambahan hutan yang semakin luas.
(2) Hendaknya kegiatan pembangunan memperhatikan aspek lingkungan. Hal ini seringkali dilanggar oleh pelaksana pembangunan.
(3) Upaya penanaman kembali hutan yang telah rusak. Penghijauan telah dilakukan namun belum efektif memulihkan kondisi hutan.
(4) Dalam jangka menengah dapat dilakukan sosialisasi dan pendidikan lingkungan pada orang dewasa terutama yang tinggal di sekitar hutan lindung dan konservasi.
(5) Dalam jangka panjang pendidikan lingkungan menjadi salah satu pelajaran muatan lokal baik di SD, SMP, SLTA maupun di perguruan tinggi.

Daftar Pustaka :

·                        http://eltamoniquite.blogspot.co.id/2011/10/contoh-kasus-korupsi-akibat-dan-solusi.html
·                        http://eptikuas2013.blogspot.co.id/2013/05/contoh-kasus-pelanggaran.html
·                        http://www.haluankepri.com/rubrik/opini/78158-fenomena-ijazah-palsu-dan-solusi.html
·                        http://www.kompasiana.com/michaelkabatana/menyoroti-diskriminasi-terhadap-perempuan_552def4a6ea834a4798b459e
·                        http://meylaniarifmuhaimah.blogspot.co.id/2014/12/contoh-2-fenomenakonflik-sosial-yang.html
·                        http://www.ngekul.com/7-permasalahan-dan-solusi-pengelolaan-lingkungan-hidup/

Kamis, 29 Desember 2016

Etika Bisnis 5



Hubungan Perusahaan Dengan Stakehoulder, Lintas Budaya Dan Pola Hidup, Audit Sosial

1.       Bentuk Stakeholder
Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu, stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci

  1. Stakeholder Utama (Primer)
Merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan. Contohnya Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Menurut Clarkson, suatu perusahaan atau organisasi dapat didefinisikan sebagai suatu system stakeholder primer yang merupakan rangkaian kompleks hubungan antara kelompok-kelompok kepentingan yang mempunyai hak, tujuan, harapan, dan tanggung jawab yang berbeda. Perusahaan ini juga harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini.

  1. Stakeholder Pendukung (Sekunder)
Adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
Yang termasuk dalam stakeholders pendukung (sekunder) :
·         Lembaga(Aparat) pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung.
·         Lembaga pemerintah yang terkait dengan issu tetapi tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam pengambilan keputusan.
·         Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang bergerak di bidang yang bersesuai dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang memiliki concern (termasuk organisasi massa yang terkait).
·         Perguruan Tinggi yakni kelompok akademisi ini memiliki pengaruh penting dalam pengambilan keputusan pemerintah serta Pengusaha (Badan usaha) yang terkait sehingga mereka juga masuk dalam kelompok stakeholder pendukung.

  1.  Stakeholder Kunci
Merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
Yang termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
·         Pemerintah Kabupaten
·         DPR Kabupaten
·         Dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.

2.       Stereotype, Pejudice, Stigma Sosial
Stereotipe adalah penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap kelompok di mana orang tersebut dapat dikategorikan. Stereotipe merupakan jalan pintas pemikiran yang dilakukan secara intuitif oleh manusia untuk menyederhanakan hal-hal yang kompleks dan membantu dalam pengambilan keputusan secara cepat.
Prasangka (pejudice) berarti membuat keputusan sebelum mengetahui fakta yang relevan mengenai objek tersebut. Awalnya istilah ini merujuk pada penilaian berdasar ras seseorang sebelum memiliki informasi yang relevan yang bisa dijadikan dasar penilaian tersebut. Selanjutnya prasangka juga diterapkan pada bidang lain selain ras. Pengertiannya sekarang menjadi sikap yang tidak masuk akal yang tidak terpengaruh oleh alasan rasional.
Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok.

3.      Mengapa Perusahaan Harus Bertanggungjawab
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadapkonsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
Agar perusahaan mendapat  citra positif  di mata masyarakat dan pemerintah . Kegiatan perusahaan dalam jangka panjang akan dianggap sebagai kontribusi positif di masyarakat. Selain membantu perekonomian masyarakat, perusahaan juga akan dianggap bersama masyarakat membantu dalam mewujudkan keadaan lebih baik di masa yang akan dating.

4.      Komunitas Indonesia dan Etika Bisnis
Komunitas bisnis menyadari betapa pentingnya etika bisnis dijalankan sepenuh hati, maka langkah berikutnya adalah berupaya terus-menerus tanpa kenal lelah meningkatkan kinerja etika bisnisya. Untuk menopang langkah tersebut perlu dikaji terlebih dahulu unsur-unsur pokoknya, sebagai berikut:
Apakah terdapat perpaduan harmonis antara penetapan visi, misi, dan tujuan organisasi dengan keberpihakan manajer puncak terhadap nilai-nilai etikal yang berlaku.
Hadirnya profil ketangguhan karakter dan moralitas pribadi sang manajer berikut para pekerjanya.
Kegigihan mengkristalisasikan nilai-nilai aktual seputar kehidupan keseharian yang berkenaan dengan aturan-aturan tradisi, persepsi kolektif masyarakat, dan kebiasaan-kebiasaan rutin praktik bisnis yang lazim berlaku, untuk ‘dibenturkan’ dengan kecenderungan iklim etika saat itu, lalu kemudian diadopsikan secara sistemik ke dalam perwujudan konsep-konsep stratejikal dan taktikal demi capaian membentuk budaya organisasi yang unggul.

5.      Dampak Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, apabila dilaksanakan dengan benar, akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan, maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari kegiatan perusahaan.

6.      Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku
Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas  perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesualan atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut denga budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosal sebagai kesimpulan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
Monitoring da evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara  berkesinambugan. Monitoring yang dilakuka sifatnya berjangka pendek sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang. Hal dari evaluas tersebut menjadi audit sosial.

Etika Bisnis 4

Pengertian Budaya Organisasi dan Perusahaan, Hubungan Budaya dan Etika, Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis Etis


Budaya Organisasi
            Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu organisasi dari organisasi-organisasi lainnya. Sistem makna bersama ini adalah sekumpulan karakteristik kunci yang dijunjung tinggi oleh organisasi. Penelitian menunjukkan bahwa ada tujuh karakteristik utama yang secara keseluruhan, merupakan hakikat budaya organisasi.
Fungsi Budaya Organisasi
           Sebagai penentu batas-batas perilaku dalam arti menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, apa yang dipandang baik atau tidak baik, menentukan yang benar dan yang salah. Menumbuhkan jati diri suatu organisasi dan para anggotanya. Menumbuhkan komitmen sepada kepentingan bersama di atas kepentingan individual atau kelompok sendiri. Sebagai tali pengikat bagi seluruh anggota organisasi. Sebagai alat pengendali perilaku para anggota organisasi yang bersangkutan.
Pedoman Tingkah Laku
         Antara manusia dan kebudayaan terjalin hubungan yang sangat erat, sebagaimana yang diungkapkan oleh Dick Hartoko bahwa manusia menjadi manusia merupakan kebudayaan. Hampir semua tindakan manusia itu merupakan kebudayaan. Hanya tindakan yang sifatnya naluriah saja yang bukan merupakan kebudayaan, tetapi tindakan demikian prosentasenya sangat kecil. Tindakan yang berupa kebudayaan tersebut dibiasakan dengan cara belajar. Terdapat beberapa proses belajar kebudayaan yaitu proses internalisasi, sosialisasi, dan enkulturasi.
1.       Apresiasi Budaya
      Istilah  apresiasi  berasal  dari bahasa inggris  “apresiation” yang berarti penghargaan,penilaian,pengertian. Bentuk itu berasal dari kata kerja ” ti appreciate” yang berarti menghargai, menilai,mengerti dalam bahasa indonesia menjadi mengapresiasi. Apresiasi budaya adalah kesanggupan untuk menerima dan memberikan penghargaan, penilaian, pengertian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
2.      Hubungan Etika Dan Budaya
           Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah, baik-buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat pengertian tentang etika perusahaan, etika kerja, dan etika perorangan, yang menyangkut hubungan-hubungan sosial antara perusahaan, karyawan dan lingkungannya. Etika perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya (misalnya dengan perusahaan lain atau masyarakat setempat), etika kerja terkait antara perusahaan dengan karyawannya, dan etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan.
3.      Pengaruh Etika Terhadap Budaya
          Etika seseorang dan etika bisnis adalah satu kasatuan yang terintegrasi sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, keduanya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku antar individu maupun kelompok, yang kemudian menjadi perilaku organisasi yang akan berpengaruh terhadap budaya perusahaan.  Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budayau perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan dan akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus dalam peningkatan kinerja karyawan.
Terdapat pengaruh yang signifikan antara etika seseorang dariu tingkatan manajer terhadap tingkah laku etis dalam pengambilan keputusan.  Kemampuan seorang profesional untuk dapat mengerti dan pekau terhadap adanya masalah etika dalam profesinya sangat dipengaruhi oleh lingkungan, sosial budaya, dan masyarakat dimana dia berada.  Budaya perusahaan memberikan sumbangan yang sangat berartiu terhadap perilaku etis. Perusahaan akan menjadi lebih baik jika mereka membudayakan etika dalam lingkungan perusahaannya.
4.      Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis yang Etis
        Mentalitas para pelaku bisnis, terutama top management yang secara moral rendah, sehingga berdampak pada seluruh kinerja Bisnis. Perilaku perusahaan yang etis biasanya banyak bergantung pada kinerja top management, karena kepatuhan pada aturan itu berjenjang dari mulai atas ke tingkat bawah. Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis yang Etis, yaitu :
  • Faktor budaya masyarakat yang cenderung memandang pekerjaan bisnis sebagai profesi yang penuh dengan tipu muslihat dan keserakahan serta bekerja mencari untung.
  • Faktor sistem politik dan sistem kekuasaan yang diterapkan oleh penguasa sehingga menciptakan sistem ekonomi yang jauh dari nilai-nilai moral. Hal ini dapat terlihat dalam bentuk KKN.
Referensi :

Sabtu, 19 November 2016

Softskill Tugas 3



Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika dalam Pasar kompetitif
  1. Pengertian Pasar Persaingan Sempurna, Monopoli dan Oligopoli
Pasar adalah sebuah forum dimana orang-orang berkumpul dengan tujuan untuk mempertukarkan kepemilikan barang atau uang. Pasar bisa berukuran kecil dan sangat sementara (dua orang sahabat yang saling mempertukarkan baju bisa dilihat sebagai tindakan yang menciptakan pasar sementara) atau sangat besar dan relatif permanen (pasar minyak mencakup sejumlah benua dan telah beroperasi selama beberapa dekade).

A.    Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna adalah suatu struktur pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli dimana masing-masing tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
·        Jumlah pembeli dan penjual banyak, sehingga masing-masing pembeli dan penjual secara sendiri-sendiri tidak mampu mempengaruhi harga pasar.
·       Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran dan tidak dapat diubah.
·        Setiap penjual dan pembeli sebagai pengambil harga (price taker).
·        Setiap perusahaan menghasilkan barang yang sama (Homogenous) menurut pandangan konsumen.
·       Setiap perusahaan bebas keluar masuk pasar (free entry and exit).
·       Sumber produksi bebas bergerak ke manapun.
·       Pembeli dan penjual mempunyai pengetahuan yang sempurna terhadap pasar (perfect knowledge).

B.     Pasar Monopoli
Semua bentuk pasar yang bukan persaingan sempurna, dinamakan bentuk pasar persaingan tidak sempurna (imperfect competition) yang mempunyai berbagai bentuk : monopoli-monopsoni, duopoli-duopsoni, oligopoli-oligopsoni, dan persaingan monopolistik.
·         Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual saja (penjual tunggal) bebas menentukan harga.
·         Penjual sebagai penentu harga (price setter) dan pembeli sebagai price taker.

Faktor-faktor penyebab terbentuknya pasar monopoli :
·         Teknologi tinggi
·         Modal tinggi
·         Peraturan pemerintah / undang – undang
·         Produk sangat spesifik

C.     Pasar Oligopoli 
        Pasar oligopoli adalah suatu bentuk pasar yang di dalamnya hanya ada beberapa
        penjual.
·         Masing-masing penjual mempunyai pengaruh atas harga-harga barang yang dijual, tetapi tidak sebesar pengaruh penjual monopolis.
·         Ada saling ketergantungan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain
·         Untuk menguasai harga dan konsumen adalah menggunakan merek-merek dagang tertentu (differentiated product), dengan mutu dan rasa agak sedikit berbeda
·         Perusahaan oligopolis bersedia bekerjasama dengan saingannya menjalankan kebijakan harga dan output untuk memperoleh laba maksimal secara bersama-sama membentuk Kartel

  1. Monopoli dan Dimensi Etika Bisnis
Dari sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.

  1. Etika di dalam Pasar Kompetitif
Pertama, dalam sebuah sempurna pasar yang kompetitif, pembeli dan penjual bebas untuk memasuki atau meninggalkan pasar sebagai mereka pilih. Artinya, individu tidak dipaksa atau dilarang untuk berkecimpung dalam bisnis tertentu, asalkan mereka memiliki keahlian dan sumber daya keuangan yang diperlukan.
Kedua, di sempurna pasar bebas yang kompetitif, semua bursa sepenuhnya sukarela. Artinya, peserta tidak dipaksa untuk membeli atau menjual apapun selain dari apa yang mereka secara bebas dan sadar persetujuan untuk membeli atau menjual.
Ketiga, tidak ada penjual tunggal atau pembeli sehingga akan mendominasi pasar yang ia mampu memaksa orang lain untuk menerima syaratnya atau pergi tanpa. Di pasar ini, kekuatan industri adalah desentralisasi antara perusahaan banyak sehingga harga dan kuantitas tidak tergantung pada kehendak satu atau beberapa usaha. Singkatnya, sempurna pasar bebas kompetitif mewujudkan hak negatif dari kebebasan dari paksaan.
      
 Dengan demikian, mereka sempurna moral dalam tiga hal penting yaitu :
  •  Setiap terus menerus menetapkan bentuk kapitalis keadilan.
  • Bersama-sama mereka memaksimalkan utilitas dalam bentuk efisiensi pasar.
  • Masing-masing hal-hal penting hak-hak negatif tertentu dari pembeli dan penjual.
Tidak ada penjual tunggal atau pembeli dapat mendominasi pasar yang lain dan memaksa untuk menerima syaratnya. Jadi, kebebasan kesempatan, persetujuan, dan kebebasan dari paksaan semua dipertahankan dalam sistem ini.

  1. Kompetisi pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :
·         Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
·         Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka
·         Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK

Alasan-alasan di atas cenderung akan melemahkan Negara-negara yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah.  Bali sendiri kalau kita lihat masih berada diposisi yang sulit, dimana perekonomian Bali masih didominasi oleh orang-orang asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga perusahaan-perusahaan besar lainnya.

Kompetisi global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-negara maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita cuma bisa menikmati hasil yang sudah disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar bagi bangsa kita. Dilain sisi, lahan pertanian juga akan semakin menyempit.

Referensi :