Pengertian Koperasi
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa
bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi.
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.
inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan
para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat,
koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat
Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi
Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
- Landasan Idiil ( pancasila )
- Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
- Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang –
undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain
badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
a. Definisi Koperasi Menurut
ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi
yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai
berikut :
“Cooperative defined as an
association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end thorough the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of
undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut,
terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
- Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
- Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
b. Definisi Koperasi Menurut
Chaniago
Drs. Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi,
“Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah
para anggotanya”.
c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta,
untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus
melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan
barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan
harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit
dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong – royong.
e. Definisi Koperasi Menurut Undang
– Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang
No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi,
koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
- Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
- Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
- Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
- Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
- Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908
memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha
bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan
semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing –
masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan
sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
g.Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam
bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan
secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan
masing – masing”.
h. Definisi Koperasi Menurut
ICA ( International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya
“The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai
berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang
bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan
anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan
cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip –
prinsip koperasi”.
i. Definisi Koperasi Menurut Prof.
Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A.
Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan
definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled
by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost
basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas
dasar biaya”.
j. Definisi Koperasi Menurut Undang
– undang Koperasi India
Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang
diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi
masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan
pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan
prinsip – prinsip koperasi”.
Proses Pendirian Koperasi
Dasar
hukum mendirikan koperasi adalah Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian, PP Nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara
pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, kemudian
Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 2006 yaitu tentang petunjuk pelaksanaan
pembentukan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
Koperasi merupakan usaha yang dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota
masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Dalam
agenda pendirian koperasi sebaiknya didahului dengan penyuluhan kepada seluruh
calon anggota sehingga memiliki persepsi yang sama.
Mendirikan
sebuah koperasi jumlah minimal anggotanya adalah 20 orang. Dalam proses
pendiriannya awali dengan rapat pembentukan koperasi yang harus dihadiri oleh
pejabat dinas atau instansi yang membidangi permasalahan koperasi di wilayah
setempat. Ada beberapa poin penting yang wajib dibicarakan dalam rapat
pembentukan koperasi tersebut antara lain: kesepakatan nama dan tempat
kedudukan koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi dan bidang usaha yang
dilakoni, keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola,
membahas tentang permodalan, jangka waktu serta sisa hasil usaha. Hasil dari
keputusan rapat tersebut akan digunakan sebagai dasar pengajuan akta pendirian
ke notaris.
Melalui
notaris atau kuasa pendiri, berkas ijin pendirian koperasi simpan pinjam
tersebut diajukan ke pejabat yang berwenang untuk dievaluasi. Beberapa bukti
tertulis yang wajib dilampirkan antara lain berupa salinan akta pendirian
bermaterai, akta pendirian yang telah ditandatangani notaris, surat bukti
tersedianya modal, rencana kegiatan usaha kurang kurangnya untuk 3 tahun ke
depan, dan RAPB.
Proses Pengajuan Permohonan Izin dan
Pengesahan
Setelah
semua berkas komplit, maka pejabat yang berwenang akan melakukan penelitian dan
pengecekan untuk memutuskan layak tidaknya usaha koperasi tersebut. Jika dari
hasil review dan inspeksi diputuskan bahwa koperasi tersebut telah memenuhi
syarat maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan surat pengesahan izin
pendirian koperasi harus telah diterima oleh pengurus koperasi tersebut.
Lalu
bagaimana jika pengajuan tersebut ditolak? Berkas akan dikembalikan sertai
dengan alasan penolakan. Dalam tempo 1 bulan para pendiri koperasi harus
berusaha memenuhi persyaratan yang belum lengkap untuk diajukan kembali agar
mendapat tinjauan ulang dari pejabat yang berwenang.
Persyaratan lengkap untuk membentuk
dan mendirikan koperasi simpan pinjam dapat dilihat pada daftar berikut:
- Fotokopi akta pendirian koperasi dari notaris (rangkap dua)
- Berita acara rapat pendirian koperasi
- Daftar hadir rapat pendirian yang telah ditandatangani semua anggota
- Fotokopi ktp pendiri
- Kuasa pendiri atau pengurus terpilih yang bertugas untuk mengurus proses pengesahan pembentukan koperasi
- Surat bukti tersedianya modal
- Rencana kegiatan usaha koperasi dalam tiga tahun kedepan
- Rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi
- Daftar susunan kepengurusan dan pengawas koperasi
- Daftar sarana kerja koperasi
- Surat pernyataan yang menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga antara pengurus
- Susunan struktur organisasi koperasi
Khusus untuk koperasi simpan pinjam
beberapa persyaratan tambahan antara lain:
- Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, itu berupa deposito pada bank pemerintah atas nama menteri negara koperasi dan umkm.
- Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan usp yang dikelola secara kusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
- Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
- Surat perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
- Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan beberapa poin berikut seperti bukti telah mengikuti pelatihan atau magang usaha simpan pinjam koperasi, surat keterangan berkelakuan baik atau SKCK, surat pernyataan tidak mempunyai hubungan sedarah dengan pengurus dan pengawas, dan terakhir adalah surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
- Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
- Menyediakan surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang. Info lebih detail, dapat anda lihat di situs Kementerian Negara Koperasi dan UKM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar