Ekonomi Koperasi
System ekonomi antara lain :
- Liberal = lessez faire = bebas (capitalis)
- Terpusat = komunis (hanya dalambentuk paham)
- Sosialis = kita hidup bersosialis
- Campuran (antara sosialis dan liberar)
Ekonomi pasar bebas selalu
mengingkan hasil yang maksimum
Teori kapitalis = Apabila sudah
mendapatkan untung tidak mau berbagi dengan yang lainnya. Sehingga dapet
mengakibatkan disatu sisi kaya raya dan di satu lain miskin.
Keuntungan perusahaan (kapitalis) disebut profit (laba). Dibagi kepada pemilik modal.
Undang – undang koperasi :
- UU No 12 tahun 1967
- UU No 25 tahun 1992
· Bentuk badan usaha yang ada undang
undangnya:
1. PT
UU No. 40 tahun
2.
Koperasi
·
Bentuk
badan usaha antara lain :
Ø BUMN
Ø Koperasi
Ø PT
Ø PT(Persero)
Ø Firma
Ø CV
Ø Perusahaan perorangan
·
Undang
undang perbangkan
- UU No. 1998
·
Syarat
perusahaan yang bias menjadi perbangkan :
- PT
·
Syarat
pembentukan koperasi
- Minimal 20 orang
- Tentukan berapa banyak modal yang akan di kumpulkan
- Harus adanya pengurus
·
Simpanan
yang ada dikoperasi
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Simpanan sukarela
·
Saham
- Saham biasa
- Saham preveren
Tidak ada komentar:
Posting Komentar